Suksesi Nasional, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Krembangan bekuk dua pelaku judi slot online (daring) dikawasan Pasar Podomoro Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya Senin (27/05/2024) pukul 19:30 Wib.
Mereka bernama Jainal Muarifin bin Sarun (29) warga Bulak Banteng Baru Gang Melati nomor 25 Surabaya dan Yusub bin Mahrawi (30) warga Dukuh Bulak Banteng Perintis Gang Lebar nomor 56 Surabaya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto menjelaskan, dalam penangkapan ini, Kepolisian turut mengamankan barang bukti 1 buah Handphone (Hp) merk Oppo A54 warna biru, 1 buah Handphone merk Oppo Reno 5F warna hijau.
Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan langkah tegas Polsek Krembangan dalam memberantas judi online yang kian meresahkan masyarakat.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian ditindaklnjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mangamankan terduga pelaku di Pasar Podomoro Jl. Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya.
Kedua pelaku ditangkap ditempat yang sama yakni di Pasar Podomoro Dukuh Bulak Banteng Surabaya,” kata IPTU Suroto kepada awak media Kamis (06/06/2024).
Suroto menyebut, pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka Jainal mengakui perbuatannya telah melakukan aktivitas judi online melalui situs di media sosial (medsos) menggunakan sarana Handphone (Hp).
Sementara Yusup mengaku mengakses kegiatan judi daring melalui situs yang berbeda,” jelas IPTU Suroto.
Kedua tersangka hanya bisa pasrah saat dibawa petugas ke kantor Mapolsek Krembangan Surabaya guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016,” tutup IPTU Suroto. (rus)