Suksesi Nasional, Surabaya – Dalam penggerebekan pada hari Rabu, tanggal 06 Juli 2022, sekira pukul 18.30 Wib, polisi mengamankan tiga orang pelaku dan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu – sabu.
Para tersangka bernama Fadil (21), Muhammad Roni (21) dan Nurus Somad (29), ketiganya merupakan warga asal Dsn Candin Desa Polai Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura.
Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Muhammad Akhyar menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika di seputaran Jalan Kapasari dekat rel kereta api Surabaya.
Polisi lantas melakukan penyanggongan dan melihat ciri – ciri seseorang sesuai petunjuk dari masyarakat.
Petugas kemudian menghentikan orang tersebut. Saat digeledah dilipatan jaket lengan kiri tersangka Fadil ditemukan barang bukti 1 poket plastik kecil diduga narkoba jenis sabu.
Kasus itu kemudian kita kembangkan dengan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari tersangka Fadil.
Dari hasil interogasi, Fadil akhirnya mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan pesanan dari dua rekannya yakni Muhammad Roni dan Nurus Somad.
Kepada petugas, Fadil mengaku mendapatkan sabu itu dengan membeli secara patungan didaerah Ampel seharga Rp.100.000,” ujar Kompol Akhyar kepada awak media Selasa (12/07/2022).
Akhyar menambahkan, awalnya mereka bertemu di Jalan Kapasari Surabaya dan mengajak patungan untuk membeli narkoba. Setelah uang terkumpul, tersangka Fadil yang merupakan kurir atau pengedar berangkat menuju ke daerah Jalan Ampel Surabaya.
Saat berada dilokasi jalan Ampel Surabaya, Fadil langsung melakukan transaksi sabu seharga Rp 300.000 dengan seorang yang biasa dipanggil KAK (DPO).
Setelah mendapatkan sabu, Fadil kembali dan hendak menyerahkan narkoba kepada Muhammad Roni dan Nurus Somad.
Namun sial, belum sempat menyerahkan sabu pesanan itu, aksinya terendus petugas yang sudah lama mengincarnya.
Setelah ditangkap, Fadil kemudian dikeler ke Miss Cucian Mobil Aloha Sidoarjo untuk menangkap kedua pelaku lainnya Muhamad Roni dan Nurus Somad yang bersekongkol membeli dan menggunakan narkotika jenis
sabu.
Begitu tiba di TKP, petugas melakukan penangkapan terhadap Muhammad Roni dan Nurus Somad. Saat digeledah ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu berikut pipet kaca berisi sisa bakar sabu – sabu,
Selanjutnya ketiga tersangka yakni Fadil, Muhammad Roni dan Nurus Somad dibawa ke Mapolsek Tambaksari untuk diproses sessuai hukum yang berlaku,” tegas Akhyar.
Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 114 ayat (1)subs pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)