Suksesi Nasional.com,Nganjuk– Proyek PT. KASURA INDONESIA yang berlokasi di Gondang Nganjuk telah berjalan beberapa bulan. Namun kuat dugaan dalam pelaksanaannya mereka belum mengantongi ijin apapun.
Masalah ini sudah konfirmasikan oleh komunitas Go Green Dadung Dharmasila kepada PJ Kadis LH yang membenarkan hal itu. Sekaligus Go Green menyerahkan surat pengaduan resmi tentang PT Kasura ini ke Dinas LH Nganjuk dan Satpol PP Nganjuk(2/3/2022)
Adanya pengaduan secara resmi ini diharapkan ada tindak lanjut dan penertiban aturan dari yang berwenang. Setidaknya Proyek PT Kasura Indonesia harus menghentikan sementara kegiatannya hingga mereka mengantongi ijin resmi. Apalagi proyek ini juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan berupa longsornya lahan pertanian warga.
Sudah sebulan sejak kasus longsor ini diberitakan hingga kini belum ada penyelesaian.
Sementara pihak PT. KASURA terkesan mengulur-ulur penyelesaian masalah ini. Sedangkan petani yang sawahnya terkena dampak berupa longsornya lahan pertanian mereka merasa dipermainkan oleh pihak PT Kasura. Bahkan masyarakat menduga ada oknum yang sengaja memanfaatkan situasi ini.
Arif, Ketua Go Green Nganjuk berharap pihak terkait segera menindak tegas pelaksana proyek maupun managemen PT. KASURA
” Sudah tidak mengantongi ijin, menyebabkan dampak lingkungan pula dan dengan santainya mereka tetap mengerjakan proyek, ini tidak bisa dibiarkan kalau pihak terkait tidak segera menindak tegas berarti patut diduga mereka ada main mata, kami menunggu tindak lanjut dari SATPOL PP kalau tidak segera menindak tegas maka pihak Go Green yang akan menghentikan proyek PT. KASURA ” ujar Arif dengan tegas.
Menurut informasi di lapangan, PT Kasura Indonesia yang rencananya terletak di Desa Gondang Nganjuk ini akan bergerak di bidang Furniture/ Mebelair. Saat mencuat berita bahwa petani di rugikan karena tanah pertanian di sekitar proyek “ambles” akibat dampak proyek. Terungkap adanya dugaan bahwa proyek tersebut belum berijin. Walaupun demikian pihak PT Kasura tampaknya tak bergeming dan proyek tetap berjalan walau ternyata hingga kini ijin tersebut diduga tetap belum di kantongi.
Pengaduan yang sudah di layangkan ke Dinas LH dan Satpol PP di Nganjuk sejak tgl 2 maret lalu tampaknya diduga belum mampu menggerakan aparat untuk segera menegakkan peraturan demi Nganjuk bangkit dan tertib.
“Saat ini Go Green masih menunggu dan berharap pihak yang berwenang segera mengambil tindakan tegas dan menghentikan proyek tersebut sampai ijin sudah di kantongi. Untuk lahan pertanian yang terkena dampak proyek segera di selesaikan” ungkas Arif. (Rmb)