Suksesi Nasional, KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menyelenggarakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024.
Acara ini berlangsung di Hotel Grand Surya, Jalan Dhoho, Kota Kediri, Sabtu (10/8/2024) pukul 14.00 WIB.
Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, dan dihadiri oleh jajaran komisioner KPU, Bawaslu Kabupaten Kediri, Kesbangpol, Forkopimda, perwakilan partai politik, pemantau pemilu, serta media.
Nanang Qosim menyampaikan bahwa rapat pleno tersebut bertujuan untuk menetapkan DPS yang telah direkapitulasi dari data hasil perbaikan oleh petugas di tingkat desa dan kecamatan setelah itu rekapitulasi ditingkatkan kabupaten.
dan hari ini akan ditetapkan daftar pemilihan sementara untuk pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur jatim,serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri ditingkat Kabupaten Kediri,ucapnya
Jumlah DPS yang ditetapkan mencapai 1.257.231 pemilih, dengan total 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdiri dari 2.344 TPS reguler dan 4 TPS khusus di Pondok Pesantren (Ponpes) Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri.
“TPS lokasi khusus ini diadakan di Ponpes Ploso karena memenuhi standar dengan jumlah pemilih minimal 300 orang.
Sementara pondok pesantren lain yang jumlah pemilihnya di bawah 300 akan difasilitasi di TPS-TPS di desa dan kecamatan,” jelas Nanang.
Dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, jumlah pemilih di TPS khusus menurun karena pada Pilkada ini hanya melibatkan warga Jawa Timur dan Kabupaten Kediri.
Dari 1.600 pemilih di TPS khusus, hanya 200 yang merupakan warga Kabupaten Kediri, sementara sisanya berasal dari luar daerah.
Setelah penetapan DPS, KPU akan melanjutkan dengan pemutakhiran data secara berkelanjutan hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan pada September 2024. (sid)