Suksesi Nasional , Labuhanbatu – Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi (27) dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dilaporkan ke Polres Labuhanbatu karena melakukan penyiksaan terhadap seorang sopir.
Imam Firmadi warga Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel menyiksa Muhammad Jefry Yono (21) terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.
Ibu kandung Muhammad Jefry Yono, Arbaiyah, mengisahkan peristiwa menyedihkan itu. Diceritakannya, kejadian itu terjadi pada Ahad (28/6) siang.
Korban meminjam sepeda motor anggota DPRD PDIP itu sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, pada pukul 23.00 WIB Jefry Yono ditelepon Imam yang menanyakan keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter yang dipinjamkan. Korban kemudian menyebutkan tengah berada di kawasan Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Tak lama kemudian, Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya datang dan menjemput Jefri Yono dengan menggunakan sebuah mobil untuk dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Sesampainya di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba, Muhammad Jefry Yono kemudian diinterogasi terkait keberadaan sepeda motor tersebut.
Saat perselisihan berlangsung, Imam Firmadi bersama rekannya kemudian memukul Jefry Yono mengunakan benda-benda tumpul karena tidak mendapat pengakuan jabawan yang jelas.
Imam Firmadi kemudian kembali menyiksa Jefry Yono hingga akhirnya mencabut kuku kelingking kaki kirinya. Beruntung lah warga yang melihat berinisiatif membantu, sehingga nyawanya terselamatkan.
Atas luka-lukanya yang serius, Jefry Yono harus menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit Umum di Kotapinang selama beberapa hari. Mengetahui lukanya serius, ibunda korban, Arbaiyah kemudian membawa anaknya itu ke Rumah Sakit Umum yang berada di Kota Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Arbaiyah mengatakan, walapun kasus ini terjadi pada bulan Juni 2020, namun baru bisa membuat laporan ke Polres Labuhanbatu (9/7) setelah kondisi kesehatan anaknya mulai membaik.
Ia berharap dengan adanya laporan tersebut, oknum Anggota DPRD Kabupaten Labusel ini dapat ditindak dan mengamankan para pelaku. “Saya mohon pak polisi memproses kasus ini,” pinta Arbaiyah.
Kini, anggota legislatif ini, diketahui masih berstatus sebagai saksi dengan nomor laporan TPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu.
Pihak kepolisian mengaku masih mendalami kasus ini. “Sudah kita tangani,” jelas Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikhesit, Jumat (24/7) pagi. (glrc/net)