Suksesi Nasional, Surabaya – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan PPKM Darurat diambil lantaran semakin menggilanya kasus corona di Indenesia.
Salah satu aturan dalam PPKM Darurat yang diterapkan adalah jam operasional pusat perbelanjaan atau mall. Sementara bagi pedagang pasar tradisional dibatasi hanya 50 persen.
Berdasarkan aturan PPKM Darurat, mall wajib tutup jam 17.00 atau jam 05 : 00 sore waktu setempat.
Pemerintah telah memastikan bahwa PPKM Darurat akan diterapkan selama dua pekan mulai tanggal 03 sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Sebelumnya pemerintah, memperbolehkan mall beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Namun, Komite Pengendalian COVID -19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengusulkan adanya perubahan aturan.
Perubahan aturan tersebut terkait dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dari PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat pada 11 sektor.
Salah satu aturan PPKM Darurat terkait dengan jam operasional pusat perbelanjaan.
Berdasarkan aturan PPKM Darurat yang telah diterapkan oleh pemerintah, jam operasional mall dirubah.
Awalnya jam operasional mall sampai pukul 20.00 waktu setempat, namun kini PPKM Darurat hanya memperbolehkan mall beroperasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Lebih lanjut, pemerintah berencana untuk membatasi jumlah pengunjung mall.
Berdasarkan aturan PPKM Darurat, pengunjung mall hanya dibatasi sampai maksimal 25 persen saja.
Selain itu, diterapkan juga protokol kesehatan yang sangat ketat kepada seluruh pengunjung mall.(rus)