Suksesi Nasional, Tulungagung – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung berencana memulai proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah bagi siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jika Kabupaten Tulungagung sudah masuk kategori zona hijau terkait penyebaran Covid-19. Meski demikian, sebelum KBM diputuskan masing-masing sekolah harus mendapatkan rekomendasi dari tim gugus tugas dan dari Dinas Pendidikan.
Dalam kegiatan ini, sekolah yang ditunjuk menyerahkan SOP (Standar Operasional Prosedur) Protokol Kesehatan. Selanjutnya, tim dari gugus tugas dan Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dan penilaian kesiapan di lapangan dan dilanjutkan dengan simulasi protokol kesehatan.
Kepala SMPN 2 Kauman, Drs Sugito SKom MM mengatakan, Simulasi itu memberikan gambaran ketika anak (peserta didik) mulai masuk ke sekolah. “Proses pembelajaran di sekolah, hingga pulang ke rumah,” terangnya.
Pertama, sebelum masuk gerbang sekolah, guru, karyawan dan peserta didik wajib diperiksa suhu tubuhnya menggunakan thermo gun. Kemudian, mereka diarahkan petugas untuk mencuci tangan dengan sabun dan pakai masker.
“Sebelum anak-anak mengikuti action materi pelajaran itu sendiri, maka yang dilakukan guru adalah mengingatkan protokol kesehatan terlebih dahulu,” tambahnya.
SOP protokol kesehatan tak hanya diterapkan saat peserta didik mengikuti kegiatan belajar di kelas, melainkan ketika peserta didik ingin ke toilet atau melakukan aktivitas lain termasuk pulang sekolah.
Selain itu, kapasitas jumlah peserta didik di setiap kelas beserta jam pelajaran juga akan dikurangi. Terutama mengutamakan mata pelajaran yang dinilai esensial.
“Tidak harus seluruh mata pelajaran dan jam pelajaran tidak harus 45 menit, bisa dikurangi jam belajar tatap muka nya. Kemudian yang masuk (peserta didik) tidak perlu 100 persen, mungkin bisa 25 persen atau 50 persen sisanya melakukan pembelajaran sistem Daring,” katanya.
Hal ini semata-mata untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran kasus covid-19 di lingkungan sekolah. “Jadi anak nanti yang punya penyakit bawaan ya tidak perlu masuk, termasuk orang tuanya tidak mengizinkan tidak perlu masuk. Faktornya banyak, jadi gurunya harus sehat, sekolahnya harus komplet protokolnya, anaknya juga harus sehat,” tegasnya.
Kegiatan simulasi ini, akan dilakukan evaluasi dengan Tim Ahli Gugus Tugas dan akan dibahas bersama terkait keputusan pelaksanaan KBM. “Jadi dalam pembelajaran tatap muka di sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sekolah harus mempersiapkan hal itu,” katanya.
Turut dikatakan, selain penerapan protokol kesehatan seperti menyediakan keran dan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, pengukuran suhu tubuh warga sekolah sebelum masuk ke lingkungan sekolah, memakai masker dan menyediakan hand sanitizer, sekolah wajib membuat jarak tempat duduk siswa. “Pembatasan jumlah isi kelas ini dilakukan untuk menjaga jarak murid di dalam kelas,” imbuhnya.
“Untuk tahun ajaran baru ini, siswa masih melakukan pembelajaran daring. Nah, setelah diijinkan dari tim gugus tugas dan pemerintah Kabupaten Tulungagung baru kita mulai tatap muka di sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Masih kata Sugito, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh sekolah sebelum memulai proses belajar mengajar secara langsung atau tatap muka
Apabila Gugus Tugas menyatakan sebuah daerah masuk kategori zona hijau maka kepala daerah dapat mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerahnya. Namun, sekolah tetap harus mampu memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh sekolah tersebut antara lain:
1.Tersedia sarana sanitasi seperti toilet bersih, hand sanitizer,
2.tempat cuci tangan di setiap depan kelas.
3.Tersedia akses ke fasilitas pelayanan kesehatan
4.Siap menerapkan wajib masker di sekolah
5.Memiliki thermo gun untuk mengukur suhu tubuh warga sekolah
6.Mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh berkegiatan di lingkungan sekolah seperti orang dengan kondisi medis penyerta.
7.Membuat kesepakatan dengan komite sekolah untuk memulai pembelajaran sekolah dengan tatap muka.
8.Orangtua atau wali murid juga harus setuju akan dimulainya proses pembelajaran tatap muka.
“Orangtua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak-anak. Pastikan mereka bisa mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah. Jangan memaksa. Pastikan siap secara siap, mental, lahir dan batin,” tuturnya.
Masih kata Sugito, SMPN 2 Kauman sudah di datangi tim dari gugus tugas dan dalam pengawasan tim gugus tugas SMPN 2 Kauman mendapatkan penilaian 95, itu berarti sudah layak dan siap melaksanakan KBM tatap muka.(Al/Har)