Suksesi Nasional, Surabaya – Kepolisian Resor (Polres) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap sebanyak 250 kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari hingga Desember tahun 2022.
Hal itu disampaikan Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo saat konferensi pers akhir tahun jum’at (31/12/2022) lalu.
Menurut Hendro, dari 250 kasus narkoba tersebut, pihaknya telah menangkap sebanyak 316 orang tersangka dan saat ini sudah menjalani proses hukum.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 40,258,41 kilogram sabu-sabu, ganja sebanyak 296,4 gram lebih, pil ekstasi sebanyak 5.002 butir, dan pil dobel L 11.521.415 butir.
Sementara jumlah kasus narkoba yang ditangani tahun ini naik dibandingkan pada tahun 2021. Pada tahun lalu, ada sebanyak 135 kasus narkoba.
“Tahun ini kita ada 250 kasus dengan 316 tersangka. Dari segi kasus, tersangka, dan barang bukti semuanya mengalami peningkatan dibanding tahun lalu,” tutur AKP Hendro.
Ia menambahkan sesuai data, ratusan pengungkapan kasus narkoba itu merupakan jaringan internasional.
Barang bukti narkotika kiriman dari China masuk ke Jakarta, kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya.
Seperti diketahui, terungkapnya kasus peredaran sabu dan pil ekstasi tersebut, bermula dari salah satu kurir bernama Yudi Astono.
Pada saat itu mereka mendapat perintah dari Agus Wahyu Trianto, untuk mengedarkan sabu di kota Surabaya, dengan cara sistem ranjau.
Hendro menyampaikan, pelaku Agus Wahyu Trianto, awalnya menitipkan barang haram sabu dan pil dobel LL dalam jumlah besar itu kepada Tri Juni Farudin.
“Dari pelaku Yudi Astono, yang awalnya kita amankan terlebih dulu. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan kemudian mendapatkan dua identitas yaitu, Agus Wahyu Rianto dan Tri Juni Farudin, lantas petugas bergegas melakukan pengejaran pada pelaku,” sebut Hendro.
Dalam pengejaran di wilayah Tapak Siring Surabaya, anggota kami mengamankan Agus Wahyu Rianto, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 6,93 kilogram sabu-sabu, serta serbuk pil ekstasi 8,34 dan 10 butir Pil ekstasi.
Hendro menambahkan, tidak berhenti sampai disini kemudian anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan, di wilayah Mojokerto.
Akhirnya pelaku Tri Juni Farudin, diamankan dengan barang bukti yang ditanam oleh pelaku di persawahan sebanyak, 11.300.000 pil dobel LL dan sabu dengan berat, 30,111 kilogram.
Dengan upaya intensif tersebut, kami berharap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dapat terus berkurang.
“Pada prinsipnya kita terus berupaya memberantas peredaran narkoba dimanapun tempatnya.
Mudah-mudahan tahun depan kasusnya bisa berkurang drastis,” pungkas Hendro.(rus)