Suksesi Nasional, Surabaya – Juru parkir (jukir) liar yang melakukan pungutan retribusi tanpa mengantongi izin dari pemerintah, sudah dikatagorikan sebagai aksi premanisme oleh petugas.
Pasalnya, hasil pungutan yang diperolehnya hanya untuk mempertebal kantong pribadinya.
Seperti yang dilakukan oleh Syafruddin (65) warga Jalan Jalan Wonosari Gang 06/04 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.
Kepada awak media, pria asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mengaku menjadi juru parkir liar di jalan raya Sidotopo Lor Surabaya semenjak di PHK dari tempatnya berkerja sejak 1 tahun lalu.
Saya menjadi tukang parkir sejak 1 tahun lalu pak, karena saya di PHK dari tempat bekerja, tiap hari kadang dapat Rp 15. 000 . Satu unit kendaraan saya mematok tarif sebesar Rp 5. 000 ,” ucapnya.
Lain halnya dengan H . Umar Hasan (65). Warga Jalan Nyamplungan Gang 09 /93 Kelurahan Ampel Surabaya ini mengaku mempunyai izin dan mengantongi karcis atau retribusi dari Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Surabaya terkait lahan parkirnya di Jalan Danakarya Surabaya.
Saat berada diruang penyidik Mapolsek Semampir Surabaya, Umar mengaku dalam sehari mempunyai pendapatan sekitar Rp 75. 000 sampai Rp 100.000
Tiap hari saya menyetor kepada oknum petugas Dishub Surabaya sebesar Rp 60 000. Uang itu diambil sendiri sama petugas dilokasi Pak ,” jelas Umar.
Sementara itu, Kapolsek Semampir Kompol Arie Bayuaji menjelaskan, kami melakukan penertiban terhadap Jukir liar disepanjang jalan raya Sidotopo Lor dan juga di jalan Danakarya Surabaya ini berdasarkan keluhan dari masyarakat terhadap adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Jukir liar.
Disamping itu sejumlah kendaraan yang diparkir di bahu jalan raya tersebut sangat menggangu pengemudi kendaraan dan juga membuat macet arus lalu – lintas.
Kami bersama anggota terjun ke lokasi untuk menertibkan kendaraaan dan juga oknum Jukir liar tersebut.
Sebanyak 60 kendaraaan roda empat yang melanggar aturan, kami berikan sanksi tegas berupa surat tindak pelanggaran (tilang).
Sedangkan dua oknum Jukir liar itu dibawa ke Mapolsek Semampir untuk dilakukan pembinaan . Mereka juga diharuskan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kompol Arie Bayuaji Senin (07/03/2022).
Lebih lanjut Arie menambahkan, penertiban ini kita lakukan semata – mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya diwilayah hukum Polsek Semampir Surabaya ,” tutup Arie. (rus)