Beranda Headline

TEGAS ! Polres Lamongan Terus Lakukan Pengawasan Oknum Penimbun BBM Subsidi

Suksesi Nasional, Lamongan- Adanya informasi dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) disejumlah lokasi di Pantura, Kec Brondong, dan Paciran, kini sedang ditanggapi langsung oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lamongan. Informasi penimbunan BBM bersubsidi tersebut mendapat respon langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP, Yakhob Silvana Delareskha beserta jajarannya.

Melalui Kasat Reskrim AKP Cristian Kosasih mengatakan, jika pihak Polres Lamongan telah melakukan penyelidikan, dan pendalaman di lokasi SPBU di wilayah Pantura, Kab.Lamongan.

” Jadi setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Pantura, tepatnya di SPBU Kec Brondong dan Paciran, kami langsung melakukan penyelidikan, pengumpulan data, dan melakukan pendalaman. Bahkan tim kami langsung melakukan pantauan dan penyelidikan di TKP, ” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, pada sejumlah awak media, Sabtu (15/04/2023)

Baca Juga :  Objek Wisata Waterpark Desa Batok Mulai Dibangun

Sebagaimana kita diketahui lanjut Cristian,  ” Dalam peraturanya solar subsidi dapat dibeli dengan menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait untuk para pengusaha ikan atau nelayan sebagai bahan bakar alat tangkap ikan.

Surat rekomendasinya dari Dinas Perikanan UPT Tempat Pelelangan Ikan yang menjelaskan terkait jatah solar subsidi untuk nelayan. Masing-masing nelayan dapat 11000 liter per bulan atau 450 liter per hari selama 25 hari. Dan itu di atur dalam Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak dan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi, serta Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH migas) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM tertentu. Sekaligus peraturan Daerah Kabupaten Lamongan nomor 03 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan, ” jelas Kasat Reskrim Polres Lamongan.

Baca Juga :  Wabup Manggarai Barat Sebut, Retreat Magelang Merupakan Sinkronisasi & Harmonisasi Program Pemerintah Pusat & Daerah

Sementara disinggung terkait kemungkinan terjadinya penimbunan BBM subsidi oleh oknum di wilayah hukum Lamongan, khususnya wilayah Pantura. Cristian Kosasih menegaskan telah melakukan tindakan hingga menetapkan tersangka.

“Jadi kami Polres Lamongan tidak pandang bulu, jika ada SPBU yang menyalahi aturan dan melanggar hukum kami tidak tegas. Bukrtinya pada bulan Februari 2023 kemarin, kami berhasil mengungkap kasus penimbunan solar dari tiga SPBU yaitu Brondong, Paciran dan Kemantren, dan menetapkan satu tersangka dengan inisial (N-A), warga Sedayu Lawas, Kec Brondong.
Bahkan berkas perkara tahap satu atau berkas perkara sudah dikirim ke JPU, ” tegas AKP Cristian Kosasih.

Sebagai upaya pencegahan, Polres Lamongan terus berinisiatif untuk melakukan pengawasan agar praktek penimbunan BBM subsidi tidak terjadi di wilayah hukum Lamongan.

Baca Juga :  Sukseskan Program Desa Berjaya Bersama TMMD ke - 119

“Jadi tidak SPBU di wilayah Pantura, dimana pun jika ada SPBU di wilayah Kab Lamongan, jika ada yang melakukan pelanggaran hukum, akan kami lakukan penindakan tegas, ” pungkas Kasat Reskrim Polres Lamongan.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini