Suksesi Nasional – Meski telah menyematkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata juga turut memberikan beberapa catatan pada pemerintah.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, mengaku pihaknya memberikan catatan tersendiri pada rasio utang pemerintah, yang telah naik menjadi 30,23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), selama tahun 2019 lalu.
“Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 yang hanya 29,81 persen dari PDB,” kata Agung di Gedung DPR RI Senayan, Selasa 14 Juli 2020.
Agung pun merinci nilai pokok utang pemerintah pada tahun 2019 lalu, yang secara keseluruhannya mencapai angka Rp4.786 triliun. Dari jumlah tersebut, 58 persennya adalah utang luar negeri senilai Rp2.783 triliun, sementara 42 persen sisanya adalah utang dalam negeri senilai Rp2.002 triliun.
Di sisi lain, lanjut Agung, BPK juga menyoroti realisasi defisit anggaran 2019, yang mencapai sebesar 2,2 persen terhadap PDB. Karena, hal itu dianggap telah melampaui target dalam UU APBN 2019, yang hanya mencapai sebesar 1,84 persen.
Agung menjelaskan, defisit anggaran di tahun 2019 itu mencapai Rp348,65 triliun. Namun, realisasi pembiayaan tahun 2019 mencapai Rp402,05 triliun, atau sebesar 115,31 persen dari nilai defisitnya.
Sehingga, Agung memastikan bahwa memang terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yakni sebesar Rp53,39 triliun.
“Realisasi pembiayaan tersebut terutama diperoleh dari pembiayaan utang sebesar Rp437,54 triliun, yang berarti pengadaan utang tahun 2019 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit,” ujarnya. (net/glr)