Suksesi Nasional, Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan kegiatan libur Tahun Baru 2020 di Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono, sebagai langkah yang diambil Pemerintah dalam menyikapi libur panjang dan peringatan Tahun Baru.
“Kemarin, kami rapat di Polda yang dipimpin Kapolda dengan Dinas Provinsi Jawa Timur atas saran Ibu Gubernur. Dalam diskusi virtual bersama Gugus Tugas Kabupaten/Kota, menetapkan tahapan – tahapan atau petunjuk, akhirnya keluar SE 36/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2020 di Jawa Timur,” kata Heru saat dikonfirmasi Suksesi Nasional.
Surat edaran (SE) tersebut berisi yang intinya sebagai acuan untuk semua Kabupaten/Kota di Jawa Timur agar menerapkan jam malam mulai tanggal 29 Desember sampai 8 Januari 2021. Adapun pelaksanaan jam malam, kata Heru, untuk teknisnya lebih lanjut diatur oleh Kabupaten/Kota.
Kota Surabaya akan menerapkan sterilisasi di Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan pada pukul 20.00 di malam Tahun Baru dan penyekatan di beberapa titik. Sedangkan di Kabupaten Sidoarjo, 29 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, yakni pukul pukul 22.00-04.00 WIB.(**)