Suksesi Nasional, Surabaya – Empat orang melakukan pencurian tas milik pengunjung Swalayan Hokky di Jalan Ir Soekarno nomor 208 Surabaya pada hari Minggu 24 Juli 2022 sekitar pukul 18:00 Wib terekam Closed Circuit Television (CCTV).
Dari ke empat pelaku, tiga diantaranya adalah seorang perempuan merupakan residivis yakni ZN, NI, SE dan satu orang pelaku pria berinisial HP.
Para tersangka itu kerap beraksi di sejumlah Mall atau Supermarket yang ada diwilayah Kota Surabaya Jawa Timur.
Sebelum melancarkan aksinya, para sindikat itu berkumpul terlebih dahulu di Jalan Pandegiling Surabaya, salah satunya adalah Boni yang saat ini masih buron (DPO).
Mereka kemudian berangkat bersama – sama mencari sasaran. Sekira pukul 16.30 Wib, mereka sampai di Toko Benang Raja Jalan Ngagel Surabaya.
Namun, para tersangka gagal beraksi karena di Supermarket tersebut sedang sepi pengunjung.
Komplotan itu kemudian bergerak menuju Swalayan Hokky di jalan Ir. Soekano Nomor 208 Surabaya dan berputar – putar mencari sasaran.
Tak lama kemudian, tersangka NI melihat ada sasaran. Mereka kemudian berbagi tugas.
Tersangka Z bertindak sebagai eksekutor, sementara pelaku lainnya ada yang berperan menutup – nutupi para pengunjung.
Setelah berhasil menggondol tas berisi hanphone dan beberapa barang berharga milik pengunjung, mereka langsung kabur meninggalkan lokasi.
Namun aksinya diketahui oleh sang pemilik toko karena kasus pencurian itu terekam kamera pengintai atau CCTV ,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol Muhammad Sholeh saat konferensi pers Kamis (28/07/2022).
Sholeh menambahkan, peristiwa pencurian itu kemudian dilaporkan kepada kami ke kantor Mapolsek Sikolilo Surabaya.
Berbekal adanya rekaman CCTV itulah petugas berhasil menangkap para pelaku, kebetulan hanphone yang dicurinya tidak bisa dimatikan sehingga kami melakukan pelacakan presposition,” jelas Kompol Sholeh.
Modus para pelaku, mereka memepet dan mendekati pengunjung yang tanpa sadar saat berbelanja barang – barangnya, seperti handphone, dompet diambil oleh para pelaku.
Jadi mereka itu berpura – pura berbelanja di Mall dan melakukan operasinya,” beber Sholeh.
Adapun barang bukti (BB) yang kita amankan yakni 3 buah Hp merk Samsung, 1 buah Hp merk On Plus, 1 buah tas merk Caoch warna hitam dan 1 buah Flas Disc berisi rekaman kejadian pencurian di Swalayan Hokky jalan Ir. Soekarno Surabaya.
Kini para tersangka kembali meringkuk didalam sel tahanan polisi dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat),” pungkasnya. (rus)