Suksesi Nasional, Surabaya — FR warga Simokalangan Surabaya terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap polisi lantaran punya bisnis sampingan menjadi pengedar narkoba jenis sabu – sabu.
Ia nekat menjajakan narkotika kepada teman – teman dekatnya karena tergiur dengan keuntungan yang cukup lumayan.
Aktifitas bisnis barang haram yang dilakoni FR sejak enam bulan yang lalu, saat ia berkenalan dengan seorang pria yang akrab disapa Mbah.
Dari Mbah inilah, puluhan gram narkotika jenis sabu sabu ia dapatkan setiap minggunya.
Saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, FR mengaku berbelanja poket sabu itu dengan uang hasil pinjaman sebesar Rp 4 juta dan mendapatkan 4 gram sabu.
Tersangka kemudian memecah serbuk kristal tersebut menjadi paket kecil. Lalu dijual kembali secara eceran kepada para pelanggannya.
Dia (FR) mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu per paketnya,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri Rabu (13/10/2021).
Daniel menambahkan, penangkapan FR dilakukan polisi setelah berupaya menyelidiki dan melakukan undercover boy pada hari Kamis (07/10/2021) malam.
Petugas berhasil meringkus tersangka yang kedapatan hendak mengantar pesanan berupa paket sabu kepada pembelinya.
Kami kemudian keler dia ke rumahnya, disana cukup banyak petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu.
Barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan diantaranya 8 bungkus sabu seberat 7,08 gram, 1 buah handpone dan kartu ATM yang digunakan untuk melakukan transaksi via transfer Bank.
Saat ini, kami masih terus melakukan upaya pengembangan terhadap penyuplai sabu milik FR sekaligus melakukan pengejaran terhadap Mbah yang hingga saat ini buron,” tutup Daniel (rus)