Suksesi Nasional, SURABAYA –Komplotan pelaku judi online (judol) ditangkap anggota Reskrim Polsek Simokerto Surabaya Jawa Timur Jum’at 26 Juli 2024 pukul 00 : 30 dini hari.
“Keempat pelaku masing – masing berinisial SI (45) HH (46) JW (38) dan AH (43) merupakan warga Kota Surabaya.
Mereka tertangkap basah saat ngeslot disebuah warung kopi (warkop) 3A jalan Manukan Tama Tandes Surabaya,” kata Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan kepada awak media Sabtu (27/07/2024).
” Kompol Irfan menyebut, penangkapan dilakukan, sebelumnya anggota Reskrim mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah para pelaku karena kerap bermain judi online.
Usai menerima informasi tersebut, petugas menuju ke TKP untuk memastikan kebenarannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan empat orang sedang bermain judi online menggunakan sarana handphone (hp).
Mereka kemudian dibawa ke kantor Mapolsek Simokerto Surabaya guna pemeriksan lebih lanjut.
” Setelah diiterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya telah bermain judi daring dengan uang sebagai taruhannya,” jelas Kompol Irfan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.(rus)