Suksesi Nasional, Surabaya – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Simokerto membekuk komplotan pelaku yang diduga spesialis pencurian kendaraan bermotor beraksi di 15 TKP diwilayah Kota Surabaya.
Para tersangka merupakan residivis masing – masing bernama Ismail (23) warga Jalan Sidokapasan Gang I Surabaya , Aris (27) warga Jalan Sidonipah Gang V Surabaya dan A. Arifin (34) warga Bulak Banteng Baru Gang Mawar Surabaya.
Kapolsek Simokerto Kompol AR Agus Dwi Nugroho menyampaikan, dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku menyaru sebagai Driver Ojek Online (Ojol) agar tidak dicurigai oleh warga.
Mereka berputar – putar wilayah Kota Surabaya berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru muda dengan Nopol L – 2957 – BA.
mencari sasaran kendaraan yang lengah dari pantauan pemiliknya.
Dengan berbekal kunci leter T, para bandit jalanan ini membobol stop kontak sepeda motor kemudian membawa kabur kendaraan hasil curiannya.
Sebelum beraksi, komplotan itu terlebih dahulu berpesta narkoba untuk menambah keberanian dan kepercayaan diri ,” kata Kompol Agus Dwi Nugroho saat konferensi pers Selasa (17/01/2023).
Penangkapan para pelaku bermula dari laporan warga Kebondalem yang telah kehilangan sepeda motor Vario dirumah Kosan Jalan Sidodadi nomor 120 Surabaya pada Senin 02 Januari 2023 pukul 09 :00 Wib. Dari laporan tersebut, petugas mendapati pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor.
Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku berusaha melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak dibagian kakinya.
Berdasarkan dari hasil pengembangan, ketiga tersangka telah beraksi di 15 tempat kajadian perkara (TKP) 8 diantaranya diwilayah hukum Polsek Simokerto.
Sedangkan 7 TKP lainya berada diluar wilayah hukum Polsek Simokerto Surabaya,” jelas mantan Kapolsek Ketapang Sampang Madura dihadapan para awak media.
Perwira satu melati dipundak itu menyebut, kendaraan hasil curian itu dijual oleh para pelaku kepada seoarang penadah bernama Mr X didaerah pulau Madura seharga Rp 1. 500.000.
Kepada petugas, para tersangka mengaku uang dari hasil penjualan tersebut dibagi bertiga. Mereka nekat melakukan aksi curanmor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.
Adapun barang bukti (BB) yang kita amankan yakni 1 buah kunci pas ukuran 8 cm, 1 buah anak kunci leter T, 1 buah pembuka Lock, 3 buah kunci leter L, 1 ubuah Handphone merek Redmi 1 unit sepeda motor Honda Beat , serta 1 buah Handphone merk Oppo.
Akbat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)