Beranda Headline

Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Lima Pelaku Curanmor, Dua Residivis

 

Suksesi Nasional, LAMONGAN – Tim Jaka Tingkir, sebutan Satreskrim Polres Lamongan menunjukkan taringnya dalam menindaklanjuti bentuk tindakpidana, termasuk pelaporan masyarakat.

Apalagi saat ini banyak masyarakat menjadi korban Curanmor. Tak menunggu lama, Satreskrim Polres Lamongan melakukan gerak cepat, hasilnya dalam waktu sebulan Tim Jaka Tingkir berhasil mengamankan 5 tersangka Curanmor, 2 diantaranya adalah masuk daftar residivis.

Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Lamongan. 18 kasus curanmor berhasil diungkap dalam satu bulan terakhir.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi mengungkapkan berawal dari keresahan masyarakat akan maraknya pencurian sepeda motor, Timsus Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap 18 kasus curanmor.

Baca Juga :  Pelaksanaan Sub Pin Polio di Lamongan Lampaui Target Nasional

“ Berawalnya dari banyaknya laporan masyarakat akan marakanya terjadi curanmor, dan dalam satu bulan terakhir Polres Lamongan berhasil mengungkap 18 kasus curanmor,” ujar AKP Rizky.

Dari 18 kasus tersebut, Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap 5 pelaku dan 2 diantaranya merupakan residivis,” dua pelaku berinisial SH (32) dan KH (30) merupakan residivis sementara 3 pelaku A, RH, dan BS sudah diamankan di Mapolres Lamongan,” tuturnya.

AKP Rizky merinci, dari tangan pelaku Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 1 buah kunci T, 1 buah kunci Y, 1 buah jaket,” dari tangan pelaku berhasil kami amankan 4 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 buah kunci T, dan Y, sebuah jaket,” rinci AKP Rizky.

Baca Juga :  Kapolres Kediri Dampingi Ketua DPRD Amankan Unjuk Rasa Kenaikan BBM

AKP Rizky Akbar Kurniadi menegaskan para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 480 KHUP tentang penadah.

” kami akan sangkakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 KHUP tentang penadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegas AKP Rizky.

Polres Lamongan mengucapkan terimakasi kepada masyarakat yang turut membantu memberi informasi dan mempermudah kinerja dalam mengungkap kasus curanmor tersebut.

Kami dalam kesempatan ini mengucapkan terimakasi kepada masyarakat yang pro aktif membatu kami memberi informasi dalam mengungkap beberapa kasus curanmor,” pungkas AKP Rizky.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini