Suksesi Nasional, Pasuruan,–Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan 3 tersangka atas kasus dugaan korupsi dana koperasi di PKIS Sekartanjung. Selain ketua, dan penyedia barang, eks Wabup Pasuruan, Riang Kulup Prayuda juga diseret ke tahanan.
Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menjelaskan, tiga tersangka yang ditahan itu, adalah KN alias Kusnan, 78, warga Tutur, yang merupakan Ketua PKIS Sekartanjung. Serta RKP alias Riang Kulup Prayuda yang tak lain mantan Wakil Bupati Pasuruan. Dia merupakan Sekretaris saat koperasi tersebut masih beroperasi.
Juga penyedia barang, WB alias Wibisono, 66, warga Lowokwaru, Kota Malang. “Kami melakukan penahanan untuk mempercepat proses perkara,” kata Ramdhanu.
Kasus tersebut bermula tahun 2003-2004 silam. Di mana, PKIS Sekartanjung mendapatkan bantuan keuangan dari kementrian Koperasi dan UKM senilai Rp 25 miliar. Dana tersebut, seharusnya untuk menunjang kesejahteraan peternak sapi.
Tapi, dimanfaatkan untuk hal lain. Selain pembentukan perusahaan mesin pengolahan susu, PT Nuwersteel juga untuk hal-hal lain yang sulit dipertanggungjawabkan. “Dana Rp 15 miliar dari kementrian, digunakan untuk pembuatan PT Nuwersteel dan sisanya Rp 10 miliar tidak jelas pertanggungjawaban peruntukannya,” jelasnya.
Hingga dalam perkembangannya, koperasi tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan tata niaga Surabaya pada 2017 silam. Aset-aset koperasi kemudian dilelang untuk membayar tunggakan pembayaran buruh.
Dari kondisi itulah, pihak Kejari Kabupaten Pasuruan menaruh kecurigaan. Lantaran aset yang dilelangkan, semuanya berasal dari keuangan negara. Termasuk kantor ataupun mesin pengolahan susu yang digunakan. Pada 2020 kemudian, kasus itupun masuk penyelidikan. Sejumlah pihak yang terkait, dilakukan pemeriksaan.
Kasus tersebut naik penyidikan pertengahan 2021. Pihak kejaksaan kemudian menetapkan tersangka terhadap beberapa orang yang diduga terlibat. Karena, merekalah yang harus mempertanggungjawabkan keuangan koperasi tersebut.
Selain ketiganya, sebenarnya ada pihak-pihak lain yang harus bertanggungjawab. Termasuk bendahara, Sarmudin, yang telah meninggal dunia duluan. Serta N, pihak rekanan yang kini masih menjadi DPO pihak kejaksaan. “Saat ini, tiga orang tersangka, kami titipkan di Lapas Pasuruan dan Rutan Bangil untuk mempercepat proses penyidikan. Kami juga memburu N, penyedia barang,” ulasnya.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditemukan mencapai Rp 25 miliar. Ketua dan Sekretaris Koperasi dijadikan tersangka, lantaran peran mereka yang harus mempertanggungjawabkan keuangan koperasi yang mereka kelola. Sementara, WB alias Wibisono dijadikan tersangka, lantaran sebagai penyedia mesin yang disinyalir tidak sesuai standarisasi kementrian.
Mereka disangkakan melanggar pasal 2 jo pasal 3 atau pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
Di sisi lain, RKP alias Gagah irit bicara saat disinggung perkara yang melilitnya. Saat diwawancara wartawan, ia menyerahkan persoalan ini ke pengacaranya. “Saya serahkan pengacara,” ungkapnya.(rif).