Suksesi Nasional, Nganjuk – Bertempat di kantor Balai Desa Gejagan Loceret Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Pemerintah Desa (Pemdes) Gejagan menggelar pertemuan dengan perwakilan UD Riyanto pabrik penggilingan pecah batu Jum’at (13/05/2022) pagi.
Prayoga Laksono kuasa hukum UD Riyanto melakukan mediasi bersama warga dan menyampaikan permohonan maaf kepada warga Gejagan yang terdampak limbah penggilingan batu di Desa Mungkung Loceret Nganjuk.
Turut hadir dalam acara tersebut, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Gejagan, Kades Gejagan bersama perangkatnya dan sejumlah perwakilan warga.
Upaya mediasi ini adalah buntut dari aksi demo warga Gejagan yang menolak keberadaan pabrik penggilingan pecah batu yang ada di dekat pemukiman dan limbahnya dirasa sangat merugikan kesehatan warga setempat.
Koordinator warga terdampak, Gunawan saat dikonfirmasi awak media membenarkan terkait pertemuan antara warga dan perwakilan UD Riyanto untuk klarifikasi dan mendengarkan keluhan masyarakat.
Dalam pertemuan itu warga menyampaikan kronologi sejak awal melakukan protes di Desa, Kecamatan hingga aksi demo di kantor Bupati Nganjuk beberapa waktu lalu.
Dalam pembicaraan tidak ada istilahnya warga menyetujui atau tidak menyetujui pabrik itu berjalan. Jadi tetap menekankan mengikuti regulasi perijinan yang ada di Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Intinya perijinannya harus sesuai regulasi yang benar” jelas Gunawan
Lanjut Gunawan, UD Riyanto melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan permintaan maaf. Pabrik pecah batu yang berjalan hampir setahun ini memberi dampak yang sangat berat kepada warga.
Dia menjelaskan bahwa dampaknya memang sangat berat. Limbah berupa abu batu itu menyebabkan gangguan pernafasan (sesak nafas), bahkan rumah warga ada yang pecah, suara bising mesin pabrik juga mengganggu belajar saat daring.
Jadi tidak ada pembicaraan kesepakatan atau persetujuan tentang apapun terkait pabrik itu berjalan atau tidak berjalan”, tegasnya.
Tuntutan dan keinginan warga tetap pabrik itu ditutup.Tentang kabar yang berhembus bahwa warga Gejagan sudah menanda tangani persetujuan untuk persyaratan perijinan maupun amdal pabrik, itu tidak benar.
Sampai hari ini warga Gejagan tidak pernah menyetujui keberadaan pabrik penggilingan pecah batu di sekitarnya. Karena dampaknya sangat berat.
Dalam radius 0-100 m limbahnya berupa serbuk. Sedangkan dalam radius 500 m limbah yang beterbangan berupa abu batu.
Bila menempel di daun tidak bisa terlepas oleh siraman air sehingga menyebabkan pertumbuhan tanaman terganggu lalu mati. Sedangkan yang diudara melalui pernafasan menyebabkan ispa.
Pekan depan, warga terdampak diundang hearing di kantor DPRD Nganjuk. Kami akan datang dan pinginnya terhadap wakil rakyat yang mempunyai sistem kontrol terhadap pemerintah, kita minta pabrik ditutup.
Pemkab punya mekanisme cara menutupnya. Mungkin dari dinas LH dan pansus DPR dan Pemkab bisa datang di lokasi untuk melihat layak dan tidaknya lokasi ini jadi pabrik penggilingan batu.
Atas kajian ilmiah dari fakultas kesehatan tentunya, kita tetap memakai jalur yang ada untuk protes, ” tandas Gunawan.
Sementara itu Dedi Nawan, Kades Gejagan mengiyakan bahwa pemdes memfasilitasi permintaan UD Riyanto melalui kuasa hukumnya yang melayangkan surat permohonan mediasi dan permintaan maaf kepada warga terdampak.
Sebagai Kades tidak bisa menolak niat baik orang untuk meminta maaf dan berkomunikasi dengan warganya. Tetapi dalam acara itu tidak ada kesepakatan apapun. Apalagi nanti tgl 17 Mei mendatang akan ada pertemuan atau hearing di kantor DPRD Nganjuk.
“Kita tetap tegak lurus di masyarakat Gejagan. Apa yang menjadi kehendak masyarakat itu menjadi perjuangan saya. Kami menghargai regulasi yang ada.
Karena itu besar harapan kami kepada pemerintah daerah untuk ada kajian kembali terkait dampak lingkungan yang sudah menjadi sumber masalah yang meresahkan warga.
Terhadap permintaan kuasa hukum pihak pabrik untuk membentuk tim kecil perwakilan warga. Kita sampaikan bahwa tim itu nanti dari pansus DPRD, biar semuanya jelas,” pungkas Dedi Nawan. (Rmb)