Suksesi Nasional, Gresik – Terhitung dari tanggal 1 Juni s/d 19 Juli 2020, Polres Gresik berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 30 total tersangka, serta barang bukti 48,71 gram sabu dan 3 butir ekstacy.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasat Narkoba, AKP Hery Kusnanto dan Kasubag Humas Polres Gresik, AKP Bambang saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolres Gresik mengatakan, para tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan ini akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Mulai dari pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang peredaran, menjual, membeli dan kepemilikan narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara. Dan penindakan ini akan terus kita lakukan secara tegas. Dan kami tidak ada toleransi dengan narkoba. Akan kita berantas sampai ke akar-akarnya,” ungkap AKBP Arief, Rabu (22/7/2020).
Dia menjelaskan, peredaran narkoba ini selain di wilayah Gresik juga menyebar ke luar kota. Dengan sasaran pembeli antara lain para pemuda, karyawan, dan tak terkecuali semua lini juga menjadi sasaran pelaku.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, 48,71 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, 7 unit sepeda motor, 28 HP dan uang tunai sebanyak Rp 15.400.000. Dengan wilayah peredaran terbanyak di Driyorejo,” imbuhnya.(nardi)