‘Selundupkan 6,5 Kilogram Shabu’
Suksesi Nasional, Surabaya – Dua warga Dusun Tobetoh Mandeman Laok Desa Mandeman Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur ditangkap petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kedua pelaku terancam hukuman mati karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu- sabu seberat 6,4 kilogram.
Mereka masing – masing bernama Hotib bin Qodir (21) dan Lutfi bin Achmadi (19). Keduanya ditangkap polisi pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu, setelah petugas Satreskoba Polres Tanjung Perak berkolaborasi melakukan penyelidikan dengan petugas Kanwil 1 Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum saat gelar konferensi pers mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi jajaran Polda Jatim yaitu Polres Tanjung Perak dengan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
“Kasus tersebut terbongkar berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan paket narkotika jenis sabu – sabu dari Malaysia dikirim ke Indonesia melalui ekpedisi menuju Kecamatan Banyates Kabupaten Sampang Madura,” ucap Trunoyudo.
Ia menambahkan, informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Setelah kita lakukan penyelidikan lebih dalam, Informasi tersebut tertuju kepada dua orang tersangka. Setelah kita lakukan penangkapan, ditemukan sabu – sabu seberat 6,4 kilogram,” kata Trunoyudo di Mapolda Jatim Senin (31/8/2020).
Sementara modus yang dilakukan para tersangka dengan cara yang sama seperti yang terdahulu yaitu menggunakan jasa kurir dengan menggunakan pengiriman barang ke alamat rumah yang kosong dan diambil oleh kedua tersangka.
‘Berdasarkan dari catatan di Kepolisian, keduanya memang belum pernah terlibat dalam peredaran Narkotika. Namun yang bersangkutan setelah kita uji dilaboratorium, hasilnya positif pengguna narkoba,” beber Trunoyudo.
“Kasus peredaran narkoba jaringan Internasional ini akan terus kita kembangkan untuk menangkap para bandar yang ditengarai masih berada diwilayah Jawa Timur ,” tandasnya.
‘Untuk para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pada pasal 112 ayat ( 2) junto Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkas dia. (rus)