Suksesi Nasional, NTT – Wakil Bupati Manggarai Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur, dr. Yulianus Weng, akrab disapa dr. Weng, pasca Putusan MK kemarin, menyerukan persatuan, kekeluargaan dan kebersamaan seluruh masyarakat Manggarai Barat.
“Mari bersama-sama bergandengan tangan menatap masa depan Manggarai Barat yang lebih maju dan makmur “, kata mantan Kadis Kesehatan kabupaten Manggarai ini.
Riak-riak Pilkada sudah selesai, waktunya kita kembali ke tugas kita masing-masing. Mari kita bersatu padu membangun Manggarai Barat ini yang lebih maju dan berkembang lagi pada 5 tahun kedepan, urai dokter Weng.
Hal ini disampaikan Dr. Weng kepada Suksesi Nasional melalui gawainya pada 6 Januari 2025 siang.
Ketika dimintai tanggapannya usai putusan MK kemarin, Wakil Bupati Manggarai Barat yang murah senyum ini mengatakan dirinya bersama Bupati Edi Endi berterimakasih kepada Tuhan atas selesainya semua proses Pilkada Manggarai Barat di MK.
Ungkapan yang sama juga disampaikannya kepada seluruh masyarakat Manggarai Barat.
“Terimakasih juga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Manggarai Barat baik yang memilih kami (Paket Edi-Weng) maupun yang tidak, atas partisipasinya dalam Pilkada Manggarai Barat tahun 2024 lalu”, sambungnya.
Sore hari ini, kata dokter Weng, pihaknya akan mengikuti rapat penetapan calon bupati dan wakil wakil bupati terpilih kabupaten Manggarai Barat periode 2025-2030 oleh KPUD Manggarai Barat.
Besok, lanjutnya, akan dilakukan pengumuman penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat terpilih oleh DPRD Mabar untuk selanjutnya diteruskan ke propinsi NTT.
Dokter Weng berkata bahwa segera setelah proses ini selesai, dirinya dan bupati Edi Endi siap dilantik presiden RI Prabowo Subianto pada tanggal 20 Pebruari 2025 mendatang, ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan bahwa perkara gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat Mario-Rikard yang terdaftar dengan Nomor 65/PHPU.BUB-XXIII/2025 ditolak MK.
Hakim MK dalam putusannya menyatakan, permohonan Pemohon yang diajukan sudah melewati tenggang waktu permohonan yang telah ditentukan dalam Undang -undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK nomor 3 tahun 2024.
Karena itu, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo,
Ketua MK saat membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal PHP 2024 di Gedung MK, Rabu (5/2/2025) malam yang disiarkan langsung di Youtube MK.
Di tempat terpisah Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, menyampaikan bahwa usai putusan MK, KPU Mabar akan gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Sasgo Hotel pada pukul 19.00 WITA.
Dalam acara ini, KPU mengundang kedua pasangan calon, yakni Edistasius Endi – Yulianus Weng dan Mario Pranda – Richard Sontani, serta berbagai pihak terkait.
“Kami akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat terpilih. Rapat ini dapat diakses oleh masyarakat secara langsung melalui live streaming di kanal YouTube resmi KPU Manggarai Barat,” ujar Ferdiano Kamis.
Dalam agenda penetapan pasangan calon ini, KPU mengundang kedua pasangan calon, yakni Edistasius Endi – Yulianus Weng dan Mario Pranda – Richard Sontani, serta berbagai pihak terkait.
“Kami akan mengundang juga unsur Forkopimda, di antaranya Kapolres, Danramil, Lanal Labuan Bajo, Kepala Kejaksaan, Kepala Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Sekda Manggarai Barat, Sekwan, pimpinan partai politik, Kadis Dukcapil, serta insan pers,” kata Ferdiano. (Beni L)