Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020
Suksesi Nasional, Surabaya – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar selama 12 hari oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 36 kasus dengan 46 tersangka yang berhasil diamankan.
Dari ke 46 tersangka, 1 diantaranya merupakan seorang ibu rumah tangga. Para pelaku yang diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, merupakan hasil tangkapan Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum, saat gelar Konferensi Pers mengatakan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar sejak tanggal 24 Agustus hingga 04 September 2020 ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajaran berhasil mengungkap 36 kasus dan 46 tersangka 1 diantaranya adalah seorang perempuan.
Lebih lanjut Ganis menjelaskan, sementara kasus yang menonjol yakni pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dari Malaysia yang melibatkan dua orang tersangka berinisial RF dan HB. “Dari tangan kedua tersangka jaringan internasional ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,548 kilogram,” sebut Ganis.
Ganis juga mengungkapkan, hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran menyita barang bukti 8,5 kilogram sabu, 50 butir pil dobel L serta 2 butir pil ekstasi.
“Jadi kalau kita asumsikan dari 1 gram sabu ini bisa dikonsumsi oleh 15 orang artinya dari barang bukti (BB) yang kita amankan tersebut kita bisa menyelamatkan warga Indonesia khusus wilayah Polres Tanjung Perak sekitar kurang lebih 34.194 orang yang kita selamatkan,” tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( rus)