Suksesi, Nasional, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Rusdi Hartono menyebutkan sejumlah Polsek yang sudah tidak memiliki kewenangan untuk menyidik suatu perkara akan melimpahkan kasus-kasus mereka ke tingkat Polres.
“Itu teknis di lapangan. Serahkan perkara ke Polres dan Polres yang akan menindak lanjuti,” ujar Rusdi, Kamis (01/04/2021).
Rusdi mengatakan, nantinya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) di tingkat Polsek masih akan tetap bertugas. Hanya saja, lanjut Rusdi, fungsinya akan berubah lantaran tidak melakukan penyidikan lagi.
Rusdi mengemukakan polisi di tingkat Polsek masih dapat menerima laporan polisi apabila diperlukan. Namun, laporan itu akan ditindaklanjuti dengan upaya restorative justice atau melalui tahap mediasi.
Adapun Restorative justice ialah pendekatan yang tujuannya mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Konsep pendekatan restorative justice lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Berbeda dengan di Polsek daerah, Rusdi memaparkan Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya lebih dinamis.
Maka, Kapolri tidak mencabut kewenangan penyidikan di Polsek-polsek itu.
“Jakarta (Metro Jaya) ini khusus. Situasinya berbeda dengan kondisi-kondisi yang lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait kepolisian sektor (Polsek) yang berisikan kewenangan penyidikan 1.062 Polsek dihapus.
Hal itu berarti tidak semua Polsek dapat melakukan penyidikan.Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Adapun Keputusan ini merupakan tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.(rus)