Suksesi Nasional, Lamongan–
Tim gabungan TNI Polri bersama Satpol PP di Kabupaten Lamongan menggelar Operasi Yustisi atau Tertib Masker pada Jumat pagi (18/09/2020) di depan kantor Pengadilan Negeri Lamongan Jawa Timur
Giat razia yang digelar oleh tim gabungan TNI Polri dari Kodim 0812 Lamongan dan Polres Lamongan untuk menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19.
Aparat gabungan menggelar razia masker pukul 08.00 WIB pagi ini di sejumlah titik. Adapun kegiatan ini berdasarkan Perbup Nomor 65/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Pelaksanakan razia gabungan guna menertibkan para pengunjung yang tidak menggunakan masker ditiap-tiap titik keramaian umum, dalam kegiatan razia masker ini para petugas aparat gabungan mendapati sebagian pengunjung yang masih tidak memakai masker. Sehingga petugas melakukan pendataan dan memberikan sangsi sosial .
Dengan harapan warga masyarakat bisa lebih tertib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, kegiatan tersebut dengan tujuan memberi efek jera bagi para pelanggar yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dan mewajibkan memakai masker.
Hampir setiap hari oprasi yustisi dilaksanakan, namun kesadaran warga masyarakat masih kurang untuk menjalankan aturan protokol kesehatan, khususnya memakai masker di tengah pandemi Covid-19 saat ini, masih saja ada beberapa warga yang ditemukan tidak memakai masker.(rul)