Suksesi Nasional,Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, menggelar rapat pleno pengundian Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020,
bertempat di halaman kantor KPU setempat. Kamis (24/09/2020) siang.
Diketahui, terdapat dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang ditetapkan KPU sebagai calon, yakni pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah dan pasangan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri. Dua pasangan ini akan bertarung dan menentukan kemenanganganya pada pesta demokrasi 9 Desember 2020 mendatang.
Dalam prosesnya, sebelum pengundian nomor urut, masing-masing calon wakil bupati secara bersamaan mengambil nomor yang sudah disediakan. Nomor tersedia yakni dari nomor 1 hingga nomor 10.
Yang mendapat nomor lebih besar, maka calon bupatinya berhak mengambil nomor urut terlebih dahulu pada kotak yang sudah disediakan. Alhasil, Nyi Eva mendapat nomor 7, Kiai Ali Fikri mendapat nomor 1, sehingga Achmad Fauzi berhak mengambil nomer urut lebih dulu.
Secara bergiliran, Achmad Fauzi dan Fattah Jasin mengambil nomor urut yang sudah disediakan. Hasilnya, pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah mendapat nomor urut 1, sedangkan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri mendapat nomor urut 2.
“Sudah kita ketahui, pasangan Bapak Achmad Fauzi-Nyi Dewi Khalifah mendapat nomor urut 1, Bapak Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri mendapat nomor urut 2,” kata Rahbini, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis. Kamis (24/09).
Pasca pengambilan nomor urut selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing pasangan calon dan Ketua KPU Sumenep.(pri/ang)