Suksesi Nasional, Sumenep – Kantor Banwaslu Kabupaten Sumenep didatangi sejumlah Tim Relawan dan Timsus salah satu paslon pilkada Sumenep. Kedatangan mereka dalam rangka melaporkan atas didugaan permainan yang terstruktur oleh peserta calon lain yaitu paslon Ahmad Fausi- Eva.
Dugaan kecurangan itu mencuat ke permukaan, dimana, tadi siang sekitar pukul 14:00 WIB tim pemenangan Paslon nomor urut 02 melaporkan bersama manuver politik rivalnya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dugaan pelaporan kecurangan itu, tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Fattah Jasin-Ali Fikri, Sulaisi Abdurrazaq menyampaikan, Cabup petahana Fauzi-Eva menyalahgunakan wewenang dan melakukan Money politik.
Mereka mengatakan sejumlah kepala desa (Kades) dan sekretaris Kecamatan (Sekcam) untuk memobilisasi massa agar mendukung Paslon 01.
Berkas pelaporan ke Bawaslu tersebut, pihaknya sudah melampirkan sejumlah alat bukti terkait dugaan keterlibatannya eksekutif
Diantaranya, berupa intruksi bagi-bagi uang secara terstruktur. Baik ditingkat Kepala Desa dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam). Ia mengungkapkan, praktek Money politik itu disampaikan melalui pesan Voice Note via WhatsApp.
Dimana, lembaga eksekutif diintruksikan membagikan sejumlah uang kepada masyarakat agar mencoblos pasangan Fauzi-Eva.
Kemudian, pelanggaran kedua lanjut Sulaisi, petahana fausi-eva paslon 01 menyalahgunakan wewenang.
Pasalnya, tim mereka menggerakkan Kades dan pihak eksekutif Kecamatan secara terstruktur supaya mencoblos memenangkan Paslon nomor urut 01.Hal ini diduga melanggar demokrasi,” tuturnya.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Tanpa memberi uang sekalipun, tetapi mengkonsolidir, sebagai patahana itu sudah melanggar,” paparnya Senin (14/12/20).
Pihaknya berharap, laporan dugaan kecurangan itu bisa menjadi perhatian Bawaslu. Ia juga berharap, sebagai lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan Demokrasi yang adil, Bawaslu bisa bertindak aktif dan kooperatif,” ungkapnya. (Adduk)