Suara Bising Knalpot Brong Dikeluhkan Warga,
Suksesi Nasional Magetan; – Belasan motor dengan kondisi tidak sesuai standar diamankan Satlantas Polres magetan dalam giat Ops Zebra Semeru 2021.
Rata-rata motor para pelanggar diamankan karena menggunakan knalpot brong dan ban berukuran kecil (cacing) serta kendaraan kondisi protolan / tidak sesuai standard pabrikan.
Giat tersebut digelar Sabtu malam sekira pukul; 21.30 wib di kawasan kota dan seputaran alun-alun depan kantor pemerintahan Kabupaten, Sabtu (19/11/2021) malam.
Kasi Humas Polres Magetan, AKP. Budi Kuncahyo mengatakan, kegiatan itu dilakukan atas banyaknya laporan masyarakat yang mengeluh mendengar suara bising dari knalpot brong.
Selain itu, saat ini sedang digelar Operasi Zebra Semeru 2021 dalam upaya antisipasi jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022,
Dengan tujuan menekan angka terjadinya fatalitas akibat laka lantas yang diakibatkan dari pelanggar yang tidak tertib berlalu lintas.
dan mewujudkan Kamseltibcarlantas diwilayah Magetan
“Kami akan tindak tegas para pengendara yang memodifikasi kendaraannya menggunakan ban cacing hingga knalpot brong.
Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenai tilang serta motornya kami amankan,” katanya
Penggunaan knalpot brong bersuara keras juga akan melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Ia menyebutkan, sekitar belasan motor tak standar diamankan.
Bagi pelanggar yang hendak mengambil kembali motornya di kantor, mereka harus membawa surat-surat kendaraan.
Sekaligus, mengganti spesifikasi motor sesuai standarnya.
“Kami lakukan penyitaan knalpot brong dan ban kecil hasil dari giat Ops zebra Semeru 2021. Nantinya, akan dimusnahkan bersama pihak-pihak terkait,” lanjutnya.
Pihaknya selalu mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan rambu lalu lintas yang ada saat berkendara. Termasuk menggunakan knalpot sesuai dengan standar yang ditentukan, serta karena saat masih masa Pandemi belum berakhir agar tetap mematuhi Prokes..(HumasPolresMagetan/umar)
Pasal 285 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampi rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
Bisa dikatakan, penggunaan knalpot yang tak laik jalan alias tidak standar bakal kena pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Penggunaan knalpot brong bersuara keras juga akan melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.(suradi)