Suksesi Nasional, Surabaya, – Seorang pelaku sindikat perdaganngan manusia bernama Nesi alias Mami Ambar warga Dusun Suko II, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko Lumajang hanya tertunduk saat digiring petugas Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
“Wanita berusia 41 tahun pemilik Wisma Penantian dan juga germo di Dsn Suko II Kabupaten Lumajang ini, ditangkap lantaran mempekerjakan 29 orang perempuan 6 diantaranya gadis dibawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosioal (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per bulan sehingga membuat korban tertarik.
“Kemudian, para korban yang kebanyakan dari berbagai daerah (Bandung, Lampung, Jakarta dil) malah dipekerjakan di rumah pribadi Mami Ambar di Lumajang sebagai PSK dengan tarif sebesar Rp. 200.000,” kata Gatot Repli Handoko saat konferensi pers Kamis (15/11/2021).
Pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 Wib, ada salah satu korban berinisial TR berhasil kabur dengan melompat tembok belakang rumah tersebut , sehingga kaki, tangan, tutut dan dahi teriuka dan berdarah.
“Selanjutnya, korban TR menghubungi travel dan share location, kemudian nalk travel rencana menuju Jakarta namun driver yang bernama IPAY dengan mengendarai mobil Luxio warna abu – abu mengikuti dan sampai di Surabaya.
Setelah itu korban turun, minta tolong kepada warga dan oleh warga di bawa ke rumah RT kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya dan anggota Polrestabes Surabaya kordinasi ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
“Pada akhirnya, 16 November 2021 sekitar pukul 00.30 Wib anggota Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, melakukan penggerebekan dan mengamankan Nesi alias Mami Ambar dan 29 orang wanita yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial ( PSK) di Dusun, Suko II, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.
“Terhadap ke – 29 wanita yang dipekerjakan oleh tersangka sebagai PSK diantaranya 23 orang perempuan dewasa dan 6 orang perempuan dibawah umur,” tutup Kombes Gatot.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 jo Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( rus)