Suksesi Nasional, Surabaya – Untuk kesekian kalinya, anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pengedar narkoba jenis sabu -sabu.
Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu 12 Pebruari 2022 sekitar pukul 14:30 Wib. Sementara pelakunya diketahui berinisial DS (28) warga Jalan Pakis Gelora Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) 1 buah sepatu warna hitam, 1 buah klip plastik kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat + 2,20 gram beserta klip plastik pembungkusnya dan 1 buah sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Kronologis penangkapan pelaku diawali dengan melakukan pengawasan dan pemantauan sesuai informasi dan petunjuk dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika didalam rumah Jl. Pakis Gelora Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya.
Kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut. Setelah benar, kita lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara DS dan di temukan barang bukti sabu yang diakui adalah milik pelaku,” ujar Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo kepada Suksesi Nasional.com Rabu (14/02/2022).
Selanjutnya, kata Hendro, saudara DS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Akibat dari perbuatannya, DS akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.(rus)