Suksesi Nasional Tulungagung,- Desa Tangguh Bencana (Destana) merupakan desa yang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi resiko bencana.
Bertempat di balai desa Karangtalun kecamatan kalidawir kabupaten Tulungagung pada hari Selasa (15/3/2022) pagi telah dilaksanakan pembentukan desa tangguh bencana.
Hadir dalam acara tersebut Dadang Iqwandy, ST , MT Kasi Pencegahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, Dedi Eka Purnama Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Tulungagung, Kasi Kesra kecamatan Kalidawir, Kapolsek Kalidawir, Danramil Kalidawir, Bhabinkamtibmas Karangtalun, Babinsa Karangtalun, Drs. Agus Imam Wijayanto, M.Si kepala desa Karangtalun serta 23 orang undangan yang terdiri dari perangkat desa, bidan desa, karangtaruna, tokoh masyarakat, kelompok tani hutan, lembaga masyarakat desa yang nantinya dinahkodai oleh sekretaris desa sebagai tim desa tangguh bencana.
Drs. H. Agus Imam Wijayanto, M.Si kepala desa Karangtalun mengatakan pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) di desa Karangtalun merupakan sebuah apresiasi bagi pemerintah desa Karangtalun. “Dengan terbentuknya desa Karangtalun sebagai desa tangguh bencana, minimal kita sdikit mendapat ilmu tentang bagaimana menangani bencana,” kata Agus sapaan akrabnya. “Bagaimana kita melakukan langkah-langkah perventif dan sebagainya, paling tidak kita sudah punya tim, kita ambil sisi positifnya,” imbuh Agus. “Harapan saya nanti panjenengan semua menjadi tim yang solid, betul-betul kompak dan tangguh dibawah komando Pak Sekdes dalam rangka menangani bencana di Karangtalun, dan harapan saya tim ini hanya bersifat terbentuk saja, artinya apa, tidak terjadi bencana,” kata Agus menutup sambutannya.
Sementara itu Dadang Iqwandy, ST , MT Kasi Pencegahan BPBD Jawa Timur menjelaskan bahwa dasar kegiatan ini adalah Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala BPBD Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Desa /Kelurahan Tangguh Bencana, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Bencana di Propinsi Jawa Timur. “Kita Membentuk desa tangguh bencana ini karena dari 8501 desa dan kelurahan yang ada di Jawa Timur menurut data BPS itu rawan bencana kategori tingginya sejumlah 2742 atau sepertiganya, kalau kita gabungkan dengan kategori sedang dan rendah itu jumlahnya 6971, berarti tiga perempat desa di jatim ini punya potensi bencana, baik itu rendah, sedang maupun tinggi,” jelas Dadang.
Lebih jauh Dadang menjelaskan alasan BPBD membentuk Desa Tangguh Bencana karena pada kurun waktu tahun 2021 dari 14 jenis potensi bencana di Jawa Timur ada 12 potensi bencana yang terjadi di Jawa Timur. “Dari 14 jenis potensi, sudah terjadi sebanyak 12 di tahun 2021 saja, yang tidak terjadi dan semoga tidak terjadi di kedepannya itu likuifaksi dan tsunami, padahal kita tahu Tulungagung ini punya potensi tsunami karena berada di wilayah selatan,” papar Dadang. “Sehingga kami butuh bantuan masyarakat, untuk melakukan penanggulangan bencana,” tandasnya.
Acara yang berlangsung dari tanggal 15 Maret 2022 hingga 21 Maret 2022 ini dibuka oleh Dedi Eka Purnama Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Tulungagung yang hadir untuk mewakili kepala pelaksana BPBD Tulungagung. Tampak setelah pembukaan para peserta mndapat pelatihan dan pengarahan materi penanggulangan bencana dari tim BPBD Jawa Timur. (darno)