Suksesi Nasional, Sumenep– Senin (03/10)
Perwakilan Tenana Kerja Sukarela (TKS) Tenaga Kesehatan (Nakes) dan non Nakes di Kabupaten Sumenep mendatangani Gedung DPRD Sumenep, guna mengadukan statusnya yang selama ini bekerja hingga puluhan tahun, namun nasibnya tidak jelas bahkan dengan honor yang minim sekali.
Puluhan Nakes dan non nakes yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Honorer Nakes & Non Nakes Indonesia (FKHN) Kabupaten Sumenep itu diterima oleh para Wakil Rakyatnya di Komisi IV DPRD Sumenep, Senin (03/10/2022).
Usai Pertemuan di Komisi IV DPRD yang juga dihadiri dari unsur Dinas Kesehatan dan KB kabupaten Sumenep, perwakilan dari FKHN, Achmad Sufrian, menyatakan pihaknya bersama rekan-rekannya sekitar 1.238 orang TKS mengabdikan diri untuk negara melayani masyarakat sama dengan tugas ASN disejumlah Puskesmas di Sumenep, namun hingga saat ini statusnya tidak jelas.
“Memang benar saat akan menjadi TKS kami diberikan form surat pernyataan tidak menuntut gaji dan diangkat PNS. Tapi bukan berarti kami tidak berharap, karena kami bekerja puluhan tahun nasib kami juga minta diperhatikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Diakui, jika ribuan TKS terdiri dari tenaga kesehatan, Bidan, Perawat, apoteker, gizi dan sebagainya yang bekerja tidak mengenal waktu dengan statusnya tidak jelas tersebut, selama puluhan tahun mengabdi selama ini juga sangat tidak layak dengan hanya menerima bayaran ratusan ribu antara seratus hingga tiga ratus ribu rupiah yang bervariasi di masing-masing Puskesmas di Sumenep.
“Bahkan dengan pekerjaan yang banyak resikonya hingga juga banyak yang gugur, hingga ada TKS yang masa kerjanya dari tahun 2006, sehingga sudah tidak memungkinkan mengikuti proses rekrutmen ASN karena faktor usianya,” tandasnya.
Karenanya aspirasi dari para TKS yang ditemuai Komisi IV DPRD Sumenep dan dari Dinas Kesehatan ada sinyal untuk diseriusi dengan menunggu sekitar dua minggu sesuai pernyataan dari Dinkes untuk memperjuangkan nasibnya. Kemudian jika nantinya tidak ada kabar pihaknya akan datang lagi ke DPRD untuk opsi berikutnya adanya usulan agar dibuat Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya bisa digaji setidaknya sesuai Upah Minumum Regional (UMR) dari APBD.
“Jadi ada dua opsi yang menjadi tuntutan teman-teman TKS,yakni pertama ingin legalitas untuk bisa mengikuti P3K dan kedua jalan terakhir mendapatkan gaji sesuai UMK.”tambahnya.
Sementara Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan dan KB kabupaten Sumenep, Moh. Nur Insan, menegaskan, jika pihaknya meminta waktu dua pekan untuk memperjuangkan para TKS di Sumenep dan berjanji untuk memberikan solusi terbaik bagi nasib TKS.“dari awal saya Insya Allah sama pemikirannya bahwa teman-teman harus diperjuangkan menjadi pegawai P3K jadi tidak hanya sekedar BLUD,”ujarnya.
Menurutnya, posisinya sebagai SDK sekaligus juga yang merasakan bagaimana nasibnya teman-teman TKS. Karenanya dengan pertemuan di Komisi IV DPRD Sumenep, mereka bisa diperjuangkan untuk masuk mengikuti tes P3K.
“saya berjanji 2 minggu dari waktu sekarang karena beberapa waktu yang lalu Pak Kaban berjanji bahwa ada berkas yang kemungkinan yang akan dibawa secara manual ke Jakarta dan itu akan kami kawal.”ujarnya.
Bahkan, Nur Insan menegaskan, jika BKD SDM misal ada halangan, pihaknya sendiri yang akan datang ke Jakarta untuk membawa berkas itu. Tentang jumlah kebutuhan teman-teman P3K yang ada di kabupaten Sumenep yang jumlahnya hampir 1.400 sekian itu akan dimasukkan bagaimana supaya bisa ikut tes P3K.
“jadi bukan untuk diangkat menjadi P3K tapi adanyapeluang untuk bisa ikut tes P3K, jadi itu yang akan kami perjuangkan. Kemudian kesepakatan tadi saran dari Komisi IV yang menyampaikan bahwa jalan terakhir kalau seandainya apa yang saya lakukan ini buntu 2 minggu ke depan maka rekomendasi dari Komisi IV tekom kepada Bupati untuk mengeluarkan Perbup.” paparnya.
Diakui selama ini dari surat edaran Kemenpan-RB yang paling mengunci kepada TKS ini adalah soal penggajian yang dipersyaratkan dari APBN atau APBD, Namun, pembayaran gaji teman-teman TKS selama ini bukan yang untuk belanja gaji, terapi rekening yang dipakai adalah rekening belanja, seperti rekening belanja pengadaan barang jasa. Jadi itu diantaranya yang tidak memperbolehkan.
Sementara dari Dinas Kesehatan dan KB yang bisa masuk kemarin yang memenuhi persyaratan hanya 30 orang tenaga honorer K2 yang digaji dengan penggajian melalui APBD. Sedangkan bagi TKS ini penggajian untuk belanja mulai pertama, karena kesulitan karena memang tidak dianggarkan. Sehingga, untuk mengakomotor teman-teman bagaimana agar mendapatkan bayaran dan segala macam, dulu yang terpenting bagaimana berupaya memberikan gaji atau upah kepada teman-teman TKS.
” Jadi waktu tidak peduli mau lewat rekening mana saja yang penting teman-teman bisa tetap dibayar tidak hanya sekedar bekerja tapi tidak ada apa-apanya. Ya doakan saja semoga kita sehat dan bisa memperjuangkan mereka.” Pungkasnya.
Senada juga disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan, jika setelah ada pertemuan antara TKS dengan Dinas Kesehatan tersebut diharapkan akan memberikan harapan yang akan mengatasi permasalahan TKS.
“bahkan, tadi sudah hampir mau merekomendasikan untuk meminta Bupati agar memberikan kebijakan khusus terkait dengan nasib para TKS,” jelasnya.
Menurutnya, sangat lucu ketika pemerintah mempekerjakan rakyatnya, tapi tidak diatur dengan formulasi gajinya. Sehingga, dari hasil pertemuan itu, akan ada dua pekan kedepan untuk dicarikan solusi.
“jika dalam waktu dua pekan kedepan tidak ada hasil, kami Komisi IV akan mengeluarkan kebijakan politik,” pungkasnya.(ang)