Suksesi Nasional, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap korban Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto.
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa Rolland E Potu menghadirkan dua orang saksi A De Charge yakni, admin Showroom Manna Mobil bernama Safina dan Milka (adik kandung Ajup).
Saat dimintai keterangan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, saksi Safina memberikan penjelas secara gamblang , awalnya dirinya melihat Shirley (saksi tidak kenal) masuk Showroom Manna Mobil dengan berteriak “ayo tranfer Rp.250 juta.
Kemudian Terry bilang, tunggu Ajub dulu, namun Shirley tetap mengumpat dengan menyatakan, ojok mbulet’ae Ter,” terang Safina.
Merasa Shirley bikin gaduh, lalu terdakwa Terry mengusir Shirley dan memerintahkan kedua terdakwa untuk menghadang kerana melihat Shirley merekam Terry menggunakan ponselnya.
Saksi melihat Shirley berteriak di dalam showroom minta tolong dan saya tidak melihat penganiayaan antara Terry dan Shirley,” kata Safina saat memberikan keterangan di PN Surabaya Senin (10/12/2022).
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sutarno mempertanyakan kebenaran keterangan saksi, dimana saat dipersidangan, Shirley saksi pelapor dan korban, memberikan keterangan bahwa dicekik dan menunjukan bekas luka dilengan tangan kanan.
Safina kemudian menjawab, iya yang mulia, saya tidak melihat penganiayan Terry dan Shirley didalam showroom serta Putri dan Joko (terdakwa) hanya menghalangi dengan tangan,” terang Safina.
Ketua Mejelis Hakim kemudian menanyakan kepada JPU Suparlan dari Kejari Surabaya apakah ada CCTV dilokasi Shoroom Manna Mobil.
JPU Suparlan yang didampingi JPU Damang, kemudian menjawab, iya ada yang maulia, cuma rusak.
Awalnya mau dijadikan barang bukti, namun saat dilakukan pemeriksaan di Labfor, dinyatakan CCTV tersebut ternyata rusak,” beber Suparlan.
Hal itu juga dibenarkan oleh saksi Safina, sejak awal ia bekerja di Showroom Manna Mobil CCTV tersebut sudah rusak sejak 3 tahun lalu.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi Safina mengaku sudah diperiksa 1 kali oleh penyidik,” katanaya.
Sementara Milka (adik ajub) menerangkan bahwa, intinya tidak melihat peristwa pengeroyokan tersebut, namun sempat bertemu dengan Shirley saat di Rumah Sakit saat mau ambil BPKB dan saat itu Shirley sempat kalau dikeroyok oleh Terry, namun tidak menunjukan bekas lukanya.
Saksi saat akan meminta BPKB kepada Shirley dikarenakan sudah deal sama Manna Mobil dengan harga 1,4 miliar akan tetapi korban meminta dengan harga 1,6 miliar alasannya minta ganti rugi akibat kekerasaan.
BPKB sudah digadaikan ke mertua shirley 100 juta tetapi tidak memberitahu juga uangnya tidak berikan kepada ajub,” jelas milka
Shirley sempat bercanda, dengan mengajak ke Pelabuhan Bajo dan saat itu keadaanya seperti biasa hanya sedikit emosi,” sebut Milka.
Sidang kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan akan dilanjutkan pada hari Rabu depan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa secara ofline.(rus)