Suksesi Nasional, Surabaya – Petugas Satuan Lalu – Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya bakal memberlakukan lagi tilang manual pada bulan Februari 2023 mendatang.
Penerapan tilang manual itu untuk menindak pelanggaran -pelanggaran yang tidak bisa ditangani sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tilang manual mulai diberlakukan bersamaan dengan pelaksanaan operasi keselamatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya dan mencegah terjadinya kecelakaan.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman kepada Suksesi Nasional.com Selasa (31/01/2023)
Nantinya, tilang manual akan berjalan beriringan dengan ETLE yang sudah berlaku mulai 3 Oktober 2022 lalu. ETLE tetap berjalan secara optimal dan maksimal,” imbuhnya.
Tilang manual akan berfokus menindak pelanggaran kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Namun nanti tilang manual akan diarahkan kepada pelanggaran -pelanggaran yang berpotensi kejahatan dan laka lantas, yang memang tidak bisa di eksekusi menggunakan ETLE.
Seperti kendaraan yang melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) nya, kendaraan yang tidak sesuai spektek, tidak standar, tidak laik jalan, dan menggunakan knalpot brong,” kata AKBP Arif.
Perlu diketahui, Kota Surabaya mulai menerapkan ETLE sepenuhnya mulai tanggal 03 Oktober 2022 lalu.
Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual per 18 Oktober 2022. (rus)