Suksesi Nasional, Surabaya – Agus Rusdi (45) jadi sasaran amuk massa usai mencuri sepeda motor milik Faris(31) pemilik Toko Salwa di jalan Ketapang Ardiguna kawasan Ampel Surabaya Jawa Timur.
Akibatnya, pria asal Dusun Pangloros Ba’engas Kec. Labang Kab. Bangkalan Madura itu mengalami luka lebam dibagian wajahnya.
Beruntung, nasibnya masih bisa diselamatkan olah petugas Polsek Semampir sehingga tidak mengalami luka yang cukup serius akibat amukan warga.
Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud menjelaskan, pada hari Sabtu 18 Maret 2023, Agus bersama temannya Hotib (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna hitam.
Kedua bandit jalanan itu berputar – putar mencari sasaran. Sesampainya di jalan Ketapang Ardiguno, kedua maling itu masuk ke dalam gang kecil sambil duduk -duduk mengawasi sekitar lokasi.
Sekitar pukul 14:00 Wib, pandangan mata kedua pelaku tertuju pada sepeda motor Honda Vario milik korban saat diparkir dibelakang Toko Salwa dalam posisi dikunci stir.
Mereka berbagi tugas, tersangka Hotib bertindak sebagai eksekutor dengan merusak stop kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Sementara Agus bertugas membawa kabur kendaraan hasil cuarian. Namun saat keduanya hendak membawa lari sepeda motor tersebut, aksinya terekam CCTV dan diketahui oleh Scurity yang sedang berjaga.
Sontak saja keduanya langsung diteriaki maling. Warga yang mendengar teriakan itu langsung keluar dan menangkap Agus.
Sedangkan rekannya (Hotib) langsung tancap gas dengan sepeda motor yang dikendarainya,” kata Kompol Nur Suhud kepada awak media Minggu (19/03/2023).
Namun naas, saat hendak malarikan diri , Agus keburu ditangkap warga kemudian digebugi beramai – ramai.
Beruntung Agus masih bisa diselamatkan oleh petugas dan dievakuasi dari kepungan warga.
Selanjutnya Agus dibawa ke Mapolsek Semampir berikut barang bukti (BB) 1 Unit Sepeda motor Honda Vario 125 dengan Nopol L-5622-IE,1 buah jaket warna merah hitam,1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 buah kunci T,1 unit Hp merk Xiomi Redmi 4 dan 1 lembar STNK Asli.
Akibat perbuatannya tersangka Agus terancam pasal 363 ayat (1) ke -4 dan ke -5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ,” pungkas Kompol Nur Suhud. (rus)