Suksesi Nasional, Surabaya – RZ (31) dan AS (36) diciduk aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Asemrowo lantaran mencuri kabel produksi milik PT Wana Andalan Bersama (WAB) di Jalan Margomulyo Surabaya.
Aksi pencurian yang dilakukan dua warga asal Sidotopo Jaya Surabaya itu pada hari Jum’at 26 Januari 2024 pukul 11:00 Wib.
Modusnya, kedua pencuri itu memotong gulungan kabel milik Perusahaan yang disimpan didalam peti kayu.
Saat dilakukan pengecekan ternyata kondisi peti sudah terbuka dan kabel bekas mesin produksi sebanyak 1 ton itu sudah hilang dan tersisa potongan kulit kabel.
Akibat kejadian itu, Perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 75 juta sehingga mereka melaporkan kepada kami ,” ujar Kapolsek Asemrowo melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak IPTU Suroto kepada awak media Rabu (31/01/2024).
Berbakal adanya laporan tersebut, kata Suroto, pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman Closed Circuid Television (CCTV) di lokasi kejadian.
Berbekal rekaman video CCTV tersebut petugas menemukan identitas para pelaku yang merupakan karyawan Perusahaan yakni RZ dan SA.
Tersagka RZ diringkus saat bekerja di dalam Gudang PT. WAB Jalan Margomulyo Surabaya dan mengakui perbuatannya.
Sementara rekannya yakni AS ditangkap di rumahnya Jalan Sidotopo Jaya Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.
Sementara barang bukti (BB) 1 ton kabel yang belum sempat dijual dan 1 lembar kertas Inventori turut diamankan dari dalam rumah tersangka,” kata Suroto
Kini kedua pencuri itu meringkuk didalam sel tahanan Mapolsek Asemrowo Surabaya Jawa Timur.
Atas perbuatannya kedua pria tersebut akan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan atau curat,” tutup Suroto.(rus)