Suksesi Nasional, SURABAYA – Eko W (43) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu – sabu.
Eko mengaku mendapatkan barang haram narkoba tersebut dari temannya berinisial JML yang saat ini masih menjadi buruan polisi (DPO).
Eko yang sudah lama menjadi target polisi, tertangkap disebuah warung Jalan Raya Krikilan Dusun Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik pada Selasa (07/05/2024) sore.
“Dia ditangkap atas kepemilikan 7 poket sabu seberat 144,17 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas IPTU Suroto kepada wartawan Rabu (15/05/2024).
Suroto menyebut, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa Eko selain bekerja sebagai sopir, dia juga mengedarkan sabu – sabu.
Berbekal petunjuk dan informasi tersebut, petugas mengendus keberadaan Eko hingga berhasil ditangkap di kawasan Driyorejo Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Tersangka Eko sempat mengelak, namun dia tidak bisa berkelit saat polisi menemukan barang bukti sabu di dalam tas slempang yang di pakainya,” ungkap Suroto.
Selain mengamankan 144,17 gram sabu, Polisi juga menyita barang bukti lian berupa 1 buah tas selempang, 1 buah tas kantong berwarna hitam, 1 kotak kardus pembungkus, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sekrop dari sendok plastic serta 1 buah handphone.
“Atas perbuatannya, Eko terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rus)