Suksesi Nasional, SURABAYA – DE (41) dan HF, (39) diamankan anggota Reserse Kriminal ( Reskrim) Polsek Asemrowo Surabaya Jawa Timur.
“Pasangan kakak Ipar ini tertangkap basah menjual narkoba jenis sabu sabu (SS) pada Selasa 12 Juni 2024 pukul 06:00 Wib dikawasan Tambak Langon Surabaya.
Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti 2 paket sabu dengan berat 1,856 gram,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hegi Renanta melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto Senin (24/06/2024).
“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran sabu di daerah Tambak Langon Surabaya.
Berbekal adanya infirmasi itu, anggota Reskrim melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan para pelaku.
“Petugas- pun langsung melakukan pengerebekan dan menangkap kedua tersangka, ternyata pasangan laki laki dan perempuan merupakan kakak ipar,” jelas IPTU Suroto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka dikendalikan oleh pengedar inisial A saudara dari tersangka E .
“Tersangka A ini merupakan suami dari HF (istri) atau kakak kandung DE.
Mereka mengaku mengirim sabu dikendalikan oleh A yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Selama ini, DE mengelabui polisi dengan menyamar sebagai ojek online. Ia seolah-olah hendak mengantar barang, namun meranjau sabu-sabu.
Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 2 paket sabu serta barang bukti lainnya.
“Usai ditangkap, para pelaku langsung digiring ke kantor Mapolsek Asemrowo Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Suroto.
Atas perbuatannya mereka terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)