Suksesi Nasional, SURABAYA – IM (23) asal Desa Pangtangis Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Pasar Kembang Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, tersangka IM ditangkap di Jalan Pasar Kembang Surabaya dengan barang bukti puluhan butir pil ekstasi.
Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi dari masyarakat dan mencari keberadaan pelaku.
Pada hari Minggu 09 Juni 2024 pukul 02 : 00 dini hari, polisi menangkap tersangka IM saat melintas di Jalan Pasar Kembang Surabaya.
Saat dilakukan panggeledahan ditemukan barang bukti 45 butir tablet pil ekstasi warna biru seberat 19,705 gram, 1 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp 5.810.000,” kata Kompol Suriah Miftah Selasa (25/6/2024).
Kompol Suriah menambahkan, dari hasil interogasi, IM mengaku memperoleh narkotika jenis extacy dari F (DPO) dengan cara membeli pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 Wib.
Dia mendapat kan barang haram itu dengan cara diranjau didaerah Sedati Sidoarjo sebanyak 70 butir terdiri narkotika jenis Extacy warna biru logo Rols Royce seharga Rp.17.800.000 – perbutir seharga Rp. 250.000,” imbuhnya.
Pengakuan lain dari tersangka yang klasik yakni, memiliki Narkotika Jenis extacy tersebut untuk dijual kembali dengan harapan mendapatkan keuntungan,” tutur Kompol Suriah.(rus)