Suksesi Nasional, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran memastikan akan menangkap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil Imran dalam jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, polisi telah mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
Selain Rizieq Shihab, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020,” kata Argo dalam Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada hari Selasa 8 Desember 2020.
Untuk Rizieq Shihab, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, akan dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
“Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jum’at dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” ujar Argo Yuwono.
Penetapan tersangka Rizieq Shihab terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Jalan Petamburan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (rus)