• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak
Tabloid Suksesi Nasional
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT
No Result
View All Result
Tabloid Suksesi Nasional
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Ultimatum Rizieq Shihab, Kapolda Metro Jaya: Akan Kami Tangkap

by redaksi
Kamis, 10 Desember 2020 | 18:43:16
in Hukum Kriminal
0 0
0
Ultimatum Rizieq Shihab, Kapolda Metro Jaya: Akan Kami Tangkap
1.6k
VIEWS

Suksesi Nasional, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran memastikan akan menangkap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

BacaJuga

Jelang HUT Humas Polri ke – 72, Bidhumas Polda Jatim Droping Air Bersih

Ngaku Pegawai Bank, Kevin Sang Playboy Gondol Motor Teman Kencan

Polda Jatim Bersholawat, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil Imran dalam jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, polisi telah mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

Selain Rizieq Shihab, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020,” kata Argo dalam Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga :   Polda Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 5,3 Kilogram

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada hari Selasa 8 Desember 2020.

Untuk Rizieq Shihab, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, akan dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jum’at dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” ujar Argo Yuwono.

Penetapan tersangka Rizieq Shihab terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Jalan Petamburan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (rus)

Tags: Mabes PolriPolda Metro JayaRizieq ShihabUltimatum

Related Posts

Jelang HUT Humas Polri ke – 72, Bidhumas Polda Jatim Droping Air Bersih
Headline

Jelang HUT Humas Polri ke – 72, Bidhumas Polda Jatim Droping Air Bersih

04 Oktober 2023
4
Ngaku Pegawai Bank, Kevin Sang Playboy Gondol Motor Teman Kencan
Headline

Ngaku Pegawai Bank, Kevin Sang Playboy Gondol Motor Teman Kencan

03 Oktober 2023
43
Polda Jatim Bersholawat, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Headline

Polda Jatim Bersholawat, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

30 September 2023
13
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Tambaksari Gelar Patroli Sambang Warga
Headline

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Tambaksari Gelar Patroli Sambang Warga

29 September 2023
13
Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Pemuda Gengster
Headline

Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Pemuda Gengster

30 September 2023
19
Gelar Sertijab, Ini Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Yang Baru
Headline

Gelar Sertijab, Ini Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Yang Baru

27 September 2023
88

Kanal

Peristiwa  Politik Pemerintahan
Ekbis  Pendidikan
Hukum Kriminal  Metropolis
Daerah 

Kanal Daerah

Gerbang Raya  Malang Raya
Karesidenan Pasuruan  Tapal Kuda
Madura Raya  Kediri Raya
Madiun Raya  Banyuwangi
Kalimantan  NTT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2020 TabloidSuksesiNasional. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT

© 2020 TabloidSuksesiNasional. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com