Suksesi Nasional, Magetan – Forum Koordinasi Pemimpin Daerah (Forkopimda) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan elemen masyarakat Kabupaten Magetan, menggelar deklarasi serta penandatanganan pernyataan sikap untuk menolak radikalisme, terorisme, separatisme, komunisme dan berita hoax serta isu sara.
Pembacaan dan penandatanganan deklarasi pernyataan sikap ini di prakarsai oleh Pemerintah kabupaten Magetan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Magetan Bankesbangpol Magetan, di Rumah Makan Harmadha Joglo Jl. Diponegoro No.12 Magetan, Senin (14/12/2020).
Dihadiri oleh Dr. Drs Suprawoto, SH. MSI Bupati Magetan, Dra.Hj.Nanik Endang Rusminiarti, MPd Wakil Bupati Magetan, Ir. Hergunadi, MT Sekretaris Daerah Kab Magetan, Letkol Inf Ismulyono Triwidodo, SIP Komandan Kodim 0804/Magetan, Letkol Kav Endi Siswanto Yusuf.
Secata Rindam V/Brawijaya, Danyonko 463 Paskhas diwakili oleh Kapten Pas Koliq Pasilog Paskhas Yonko 463, AKBP Festo Ari Permana, S.I.K Kapolres Magetan, Maulia Martwenty Ine, SH. MH Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, Drs. Zainal Arifin MH kepala Pengadilan Agama Kab Magetan.
Ketua MUI Kabupaten Magetan, Tokoh lintas agama, Pimpinan Cabang NU, Pimpinan Cabang Muhamadiyah, Pimpinan ormas keagamaan lain, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, serta Tokoh Ormas dan LSM.
Dalam deklarasi itu Forkopimda dan tokoh masyarakat kabupaten Magetan menyatakan sikap untuk mengutuk keras serta menolak segala radikalisme, terorisme, separatisme, dan ideologi anti-Pancasila dengan segala bentuk aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Perwakilan masyarakat yang hadir pada kegiatan tersebut juga bertekad akan senantiasa menciptakan suasana aman serta nyaman dari segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah Magetan demi tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia.
Plt Kepala Bankesbangpol Magetan, Drs. Iswahyudi Yulianto, MSI menyampaikan, deklarasi pembacaan dan peryataan sikap ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam menyikapi segala bentuk dinamika gejolak yang berkembang akhir – akhir ini sebagai bentuk komitmen untuk menjaga Kabupaten Magetan.
“Untuk menjaga Kabupaten Magetan yang kita cintai ini tetap aman dan kondusif dari radikalisme, terorisme, Komunisme, Separitisme, ujaran kebencian, hoax, dan segala upaya untuk memecah belah umat, umara,” ungkapnya.
Drs. Iswahyudi Yulianto berharap kepada aparat keamanan, untuk menggelorakan semangat persatuan dan kesatuan, kerukunan, saling menghormati, menghargai perbedaan serta menjaga toleransi antar umat beragama.
”Kita akan menghadapi hari natal dan tahun baru 2021, agar tidak terganggu oleh hal – hal yang akan memecah belah negara kita,” ujarnya.
Sesuai peraturan perundang – undangan, Pemerintah dan aparat keamanan wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme, pemerintah melakukan langkah antisipasi secara menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. Pencegahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui, kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, deradikalisasi.
Sementara ditempat yang sama, Dr. Drs Suprawoto, SH. MSI Bupati Magetan, mengatakakan ditengah pemerintahan Indonesia yang tengah fokus dalam penanganan dan pencegahan Covid-19, masyarakat tidak boleh lengah dan selalu waspada terkait kemungkinan adanya radikalisme dan terorisme.
“Saat ini para pelaku radikalisme tetap melakukan aksi dan aktifitasnya di tengah pandemi Covid-19 dengan tujuan memojokkan pemerintah, bahwa pemerintah gagal memberikan rasa aman,” ungkapnya.
Menurut Bupati, gerakan radikalisme pada saat ini bergerak dengan memperbanyak kelompoknya, dengan regenerasinya komunitas, karena gerakan radikalisme juga mengikuti perkembangan zaman.
Termasuk dalam kontek komunikasi, meski juga masih ada yang tetap memilih jalur komunikasi tradisional,”ungkapnya.(sur)