Suksesi Nasional, LAMONGAN – Nama baik Korps baju coklat kembali tercoreng atas ulah oknum Polisi yang berdinas Polsek Babat Polres Lamongan Jawa Timur.
Pasalnya, salah satu oknum Polri tersebut diduga memeras empat pelaku terduga penyalahgunaan Narkoba.
Ironisnya, para pelaku dipaksa untuk membayar uang masing-masing sebesar Rp 25 juta.
Berdasarkan informasi yang di peroleh oleh awak media, Oknum polisi tersebut bahkan tega mengambil sertifikat tanah yang dijaminkan oleh salah satu pelaku karena tak sanggup membayar biaya yang diminta.
Kasus dugaan pemerasan terhadap empat tersangka, bermula saat para pelaku diamankan polisi di sebuah angkringan di wilayah hukum Polsek Babat. Keempatnya dituduh sebagai pengedar pil doublel L.
Mereka diamankan di Mapolsek setempat untuk penyelidikan. Namun kasus tersebut dihentikan lantaran empat pelaku tersebut bersedia membayar uang yang diminta.
Uang tersebut telah diberikan kepada oknum polisi melalui masing-masing kepala desa dari empat pelaku yang telah ditahan. Setelah menerima uang empat pelaku kemudian dibebaskan.
Kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum polisi tersebut juga sempat ramai di media sosial (medsos).
Namun selang beberapa waktu kemudian akun tersebut sudah hilang. Adapun empat pelaku yang diamankan tersebut berinisial D, A, A dan A.
Dua dari empat pelaku berasal dari kabupaten Tuban. Sementara dua orang lainnya adalah warga Lamongan.
Kapolsek Babat Kompol Sampun saat dikonfirmasi awak media lebih memilih bungkam saat ditanya kebenaran dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggotanya. Bahkan, nomor sejumlah awak media yang melakukan konfirmasi malah di blokir.
Ditempat terpisah, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, saat dihubungi awak media Kamis (12/12/2024) mengaku baru mengetahui adanya dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota tersebut.
“Terima kasih sudah melakukan konfirmasi dulu sebelum ditulis, kami belum tahu soal itu.
Untuk lebih jelasnya saya tak konfirmasi dulu ke anggota,” kata IPDA Hamzaid (rul)