Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi akhirnya menetapkan Septian Uki Wijaya (38) pengemudi Mercy warna hitam yang menabrak sejumlah mobil dan motor di Jalan Kenjeran serta sepeda kayuh di Jalan Pakuwon City Surabaya sebagai tersangka.
Saat dipamerkan didepan awak media, Septian mengaku menyesal dan akan bertangungjawab. Dia juga meminta maaf kapada semua korban.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan hal tersebut hanya sebatas tanggungjawab moral saja. Menurutnya, tak akan mempengaruhi proses hukum dan ancaman pidana.
“Adapun permintaan maaf yang bersangkutan merupakan tanggungjawab moral,” kata AKBP Arif, saat konferensi pers Selasa (24/12/2024) sore.
Meski meminta maaf dan menyesal, kata Arif, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, ia dinilai terbukti melakukan kejahatan jalanan. “Proses hukum tetap berlanjut,” imbuhnya.
Akibat ulahnya itu, sambung Arif, Septian terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan pasal 311 ayat 5 ayat 5 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara,” tegas AKBP Arif.
Perlu diketahui, peristiwa kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Kenjeran, dan di Jalan Pakuwon City Surabaya pada Senin (23/12/2024) sore akibat diseruduk mobil Mercy yang dikemudikan Septian.
Septian mengemudikan kendaraan dalam kondisi pengaruh alkohol atau minuman keras (miras) hingga hilang kendali.
Akibatnya terdapat lima korban mengalami luka – luka, dua diantaranya dalam kondisi kritis dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Surabaya.
Sementara korban PN (63) pesepeda di Jalan Pakuwon City Surabaya akhirnya meninggal dunia pada Selasa (24/12/2024) dini hari tadi. (rus)