Suksesi Nasional, Surabaya — Memasuki hari kedua Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Satlantas Polrestabes Surabaya bersama petugas Dishub dan Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyekatan di kawasan bundaran Cito Waru Surabaya.
Sejumlah kendaraan yang hendak masuk Kota Surabaya baik roda dua maupun roda empat tak luput dari periksaan petugas. Apabila tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat bebas COVID -19, maka pengendara diminta untuk balik arah.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra menjelaskan, kita melakukan penyekatan dikawasan bundaran Cito Wari untuk pemberlakuan PPKM Darurat bertujuan untuk meminimalisir mobilitas di Kota Surabaya.
Pos pengendalian mobilitas di kawasan bundaran Waru ini untuk melakukan pemeriksaan atau check point khususnya bagi kendaraan prioritas diluar agloremasi Surabaya ataupun kendaraan Nopol – L atau pun W. Kita periksa surat rapid nya baik antigen maupun PCR,” jelas AKBP Teddy Candra Minggu (04/07/2021).
Apabila yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat rapid antigen atau hasil swab PCR maka pengendara diminta untuk putar balik.
Untuk penyekatan hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat, banyak kendaraan diputar balik arah oleh petugas, mungkin kurangnya informasi sebagian masyarakat. Tetapi untuk hari kedua ini Minggu 4 Juli 2021 cenderung menurun. Dari pantauan kami didalam kota Surabaya arus lalu lintas cukup landai,” jelas Teddy.
Teddy menambahkan untuk wilayah hukum Polrestabes Surabaya, kami mendirikan satu pos pengendalian mobilitas. Sedangkan untuk pos pembatasan mobilitas ada tiga yakni diruas Jalan Pemuda, Jalan Tunjungan dan Jalan Darmo Surabaya.
Kemungkinan kita akan tambah lagi dan kita akan evaluasi selama tiga hari ke depan,” tutup Teddy.(rus)