Suksesi Nasional, Surabaya – Nasib sial dialami pemuda bernama Ari Bagas Saputra. Lelaki yang masih lajang asal Jalan Demak Jaya Gang 09 Surabaya ini nekat merampas dompet milik Elvira Fadjirah warga Kampung Malang Tengah Surabaya.
Akibatnya ,pria berusia 19 tahun ini harus berurusan dengan petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tegal Sari Surabaya.
Dia mengaku gara -gara di PHK dari tempat kerjanya ia nekat melakukan pencurian dengan kekerasan(Curas) ujar Kanit Reskrim Polsek Tegal Sari Iptu I Made Sutayana Rabu (22/9/2020).
Made menjelaskan, peristiwa jambret tersebut terjadi saat korban Elvira Fadjirah bersama suaminya membeli makanan disebuah rumah makan di Jalan Kampung Malang Tengah.
Selanjutnya, pelaku ini datang dan memarkir disebelah sepeda motor milik korban, melihat dompet korban yang saat itu berada di dasbord depan sepeda motor, pelaku langsung mengambil dan melarikan diri,” sebut I Made Sutayana.
Masih kata I Made Sutayana, melihat dompetnya dibawa kabur oleh orang tak dikenal, korban berteriak “jambret-jambret”. Anggota kami yang saat itu berada disekitar TKP langsung mengejar pelaku dibantu oleh suami korban, akhirnya pelaku ini dapat kami tangkap,” tandasnya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian. Saya baru sekali mas melakukan pencurian, karena saya butuh uang buat kebutuhan sehari-hari, karena setelah di PHK dari tempat kerja, saya nganggur,” kata tersangka Ari Bagas Saputra saat ditanya awak media.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Putih , Nopol L-6732-ZY beserta anak kuncinya (milik pelaku) dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp.23.000 ribu.
Akibat ulah dan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas),” pungkasnya. (rus)