Apes, Gasak Motor Tetangga Masuk Penjara
Suksesi Nasional, Sampang – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor bernama Subeiri alias Subeh (35), warga Dusun Jelbudden Desa Tambak Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura, rupanya sedang apes. Pasalnya, tersangka yang nekat mencuri sepeda motor milik seorang Bidan di Desa Tambak bernama Robiatul Adawiayah (28) merupakan tetangganya sendiri keburu ditangkap polisi.
Kapolsek Omben, Ipda Andrik Soejarwanto SH melalui Kanit Reskrim Polsek Omben, Aiptu Budiono SH mengatakan, penangkapan pelaku merupakan rangkaian dari Operasi Sikat Semeru 2020 yang digelar selama 10 hari sejak tanggal 06 sampai 16 Juli 2020.
Kasus pencurian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB. “Ketika itu pelaku bersama rekannya bersama IDS yang masih (DPO) mencuri sebuah motor Honda Scoopy Stylist nopol M – 2183 – PU warna hitam yang diparkir di depan Polindes Desa Tambak Omben Sampang ,” ujar Kanit Reskrim Aiptu Budiono, Selasa (21/07/2020).
Sedangkan korban berada di dalam kantor Polindes. Pelaku yang melihat kunci sepeda motor masih menempel, menyuruh rekannya IDR untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
“Sontak saja pelaku dengan mudah melancarkan aksinya dengan membawa kabur barang hasil curiannya,” kata Budiono.
Akibat peristiwa itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor Mapolsek Omben. Korban kemudian dimintai keterangan diruang penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Omben.
Setelah memeriksa korban, Polisi langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dilokasi kejadian.
Berbekal petunjuk dan keterangan dari saksi maupun korban, petugas melakukan penyelidikan. “Pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 08:20 Wib, tersangka berhasil diamankan dirumahnya di Desa Tambak Kecamatan Omben Kabupaten Sampang tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Pelaku kemudian digelandang ke kantor Mapolsek Omben beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya tersangka harus menginap di Hotel Prodeo Mapolsek Omben. “Penyidik akan menjeratnya dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Rus)