Beranda Hukum Kriminal

Ancam Bunuh Ibunda Menkopolhukam Machfud MD, Warga Pamekasan Diringkus

Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pelaku persikusi atau ancaman terhadap orang tua Menkopolhukam Prof DR Machfud MD di Pemekasan Madura Jawa Timur akhirnya berhasil ditangkap petugas Tim gabungan jajaran Polda Jatim. Pelaku diketahui bernama Aji Dores warga Pamekasan Madura.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr Nico Afinta mengatakan, ancaman pembunuhan tersebut terjadi pasca aksi sekelompok massa yang menggeruduk kediaman atau rumah Ibu Hj. Siti Khotidjah (Ibunda Menkopulhukam Prof. Dr. Machfud, MD) di Jalan Dirgahayu Nomor 109 Kel. Bugih Kecamatan Pemekasan Kabupaten Pamekasan Madura.

Peristiwa ancaman pembunuhan itu terjadi pada tanggal 01 Desember 2020 lalu. Saat itu sejumlah massa baru selesai unjuk rasa di Kantor Mapolres Pamekasan Madura.

Baca Juga :  Polda Jatim Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong Lintas Daerah

Pada saat melintas dikediaman Ibu Hj Siti Khotidjah yang berusia 90 tahun, salah satu oknum mengeluarkan kata kata yang berisi ancaman pembunuhan,” kata Irjen Pol Dr Nico Afinta di Mapolda Jatim Sabtu (05/12/2020).

Atas kejadian itu keluarga yang mengetahui hal tersebut melapor ke Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan dan diback up oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

FOTO ISTIMEWA = Kapolda Jatim Menunjukan Tersangka dan Barang Bukti di Mapolda Jatim (PEWARTA =M.Rusdi)

“Hari ini kami berhasil menangkap AD. Dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti,” ujar Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini.

Baca Juga :  Puluhan Wartawan Surabaya Kecam Tindakan Kekerasan Oknum Aparat Terhadap Jurnalis

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekitar 14.30 WIB rumah orang tua Machfud MD dijalan Dirgahayu nomor 109 Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Madura digeruduk massa yang menggunakan pakaian serba putih beserta peci.

Saat itu puluhan massa meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumahnya. Dengan mengucapkan kata-kata ancaman kekerasan dengan kalimat “BUNUH MAHFUD”. Massa kemudian membubarkan diri setelah personel Kepolisian datang mengamankan lokasi.

Pelaku bernama Aji Dores, berhasil ditangkap petugas Dirreskrimum dan Satuan Intelkam Polda Jatim di Jalan Raya Proppo, pertigaan Desa Campor Kecamatan, Proppo. Kabupaten Pamekasan, Madura.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) berupa rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan.

Baca Juga :  Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Hingga 18 Anggota Polri

Atas perbuatannya, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman 6 tahun penjara (**).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini