Suksesi Nasional, Surabaya – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) disebuah Rumah Sakit Blambangan Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur berbuntut panjang.
Tiga orang pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim karena terbukti menganiaya salah satu Dokter di RSUD Blambangan Kabupaten Banyuawangi Jawa Timur pada tanggal 27 Juli 2020 lalu sekitar pukul 23:50 Wib.
Ketiga tersangka masing masing berinisial BS (37), warga Dsn Krajan RT 03 RW 01 Ds Telemung Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi; dan MT (34), warga asal Dsn Krajan RT 05 RW 10 Ds Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi; serta HR (34) warga Ds Karangrejo Selatan RT 01 RW 01 Ds Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol R Pitra Andrias Ratulangie menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan Banyuwangi. Peristiwa tersebut bermula saat ada salah seorang pasien datang ke IGD Rumah Sakit Blambangan untuk mendapatkan penanganan medis.
“Hasil diagnosa yang dilakukan dokter berinisial MKM, pasien tersebut disarankan untuk menjalani rawat jalan. Karena tidak terima, para pelaku datang secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan menganiaya dokter yang ada di RSUD Banyuwangi tersebut,” ujar Kombespol Pitra Andias Ratulangie saat gelar perkara di Mapolda Jatim Senin (10/8/2020).
Akibat peristiwa itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Jatim. “Laporan itu kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan sampai ke tingkat penyidikan. Kita memanggil sejumlah saksi dan mencari alat bukti dilokasi kejadian,” jelasnya.
“Dari hasil penyelidikan, diduga kuat bahwa memang terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini. Berdasarkan dari keterangn sejumlah saksi, kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Pitra.
Masih kata Pitra, kasus ini akan terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah pelaku-pelaku lain karena ini mereka lakukan secara bersama-sama. Dari keterangan saksi, pelaku berjumlah sekitar 10 orang.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka akibat pukulan karena dikeroyok oleh para tersangka, kebetulan kan mereka organisasi yang mengatasnamakan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI,” beber Pitra.
“Apapun yang dilakukan oleh para tersangka, yang jelas tidak bisa dibenarkan karena melanggar hukum. Apapun statusnya dimata hukum semua orang sama. Apa yang diperbuat kalau melanggar pasti ada sanksi hukumnya,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 E KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 8 tahun penjara. (rus)