Suksesi Nasional, Surabaya –Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMTP) di Surabaya berinisial RE terpaksa harus berurusan dengan petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran Surabaya.
Pasalnya bocah yang masih berusia 16 tahun itu dilaporkan oleh rekannya sendiri berinisial MDF karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Akibatnya Anak Baru Gede (ABG) yang tinggal di Jalan Bulak Banteng Wetan Gang VIII Surabaya ini mengalami luka robek dibagian tangan kanannya.
Tidak terima karena dianiaya rekannya sendiri, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kenjeran Surabaya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wib didepan rumah Jalan Bulak Banteng Wetan Gang VIII Surabaya.
Awalnya korban membeli pentol usai mengikuti pengajian dan menemui tersangka, kebetulan dia (RE) sedang duduk diatas sepeda motor didepan Masjid Muhajirin tak jauh dari lokasi kejadian.
Keduanya sempat cekcok dan adu mulut, namun berhasil diredam oleh beberapa temannya sehingga tidak terjadi keributan. Sekitar pukul 19.00 Wib, korban bersama dua rekannya HM dan DV kembali duduk didepan Rumah di Jalan Bulak Banteng Wetan usai mengikuti pengajian. Mereka berbincang- bincang membahas tentang proposal.
Namun tiba – tiba tersangka datang bersama temannya mengendarai sepeda motor menemui korban dan kembali adu mulut. Kejadian itu berhasil dilerai oleh HM.
Korban kembali duduk bersama temannya, sedangkan tersangka pergi meninggalkan lokasi,” ujar Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami Minggu (20/9/2020).
Sekira pukul 20.45 Wib tersangka datang berjalan kaki menemui korban seorang diri. Saat keduanya berhadapan, tersangka mengeluarkan sebilah pisau langsung disabetkan ke arah kepala korban.
Namun berhasil ditangkis dengan tangan kirinya, lalu korban mendorong tersangka, sehingga pisau tersebut melukai tangan korban yang mengakibatkan luka robek dibagian kanannya,”tutur Esti.
Melihat temannya mengeluarkan darah, HM berusaha melindungi dari amukan tersangka. Sedangkan DV berusaha
meminta bantuan warga membawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Sementara tersangka diamankan oleh warga sekitar dan dibawa ke Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas, 1 buah pisau dengan panjang 40 cm, 1 buah sarung pisau warna coklat,” terang Esti. (rus)